PPI Riau Lakukan Pendidikan Politik Kepada Komunitas Bank Sampah

Eranusanews.com, Pekanbaru_Riau. Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau terpanggil untuk melaksanakan pendidikan politik karena pendidikan politik adalah tugas bersama khususnya kepada masyarakat pinggiran Kota Pekanbaru yang jarang sekali mendapatkan sosialisasi atau pendidikan politik seperti sahabat-sahabat kita yang tergabung dalam Rumah Pintar Kelompok Usaha Bersama (Kube) Dalang Collection Industri Tenayanraya.

Pusat Kerajinan Daur Ulang Sampah Plastik atau Bank Sampah Dalang Collection beralamat di Jalan Gajah No.33 Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru ini, telah beraktivitas secara mandiri pada tahun 2007 dengan membentuk kelompok pendaur ulang dan diresmikan oleh Walikota Pekanbaru Bapak Herman Abdullah pada 22 Februari 2010, dan dikenal dengan nama Warung Dalang (Daur Ulang) Collection. Bank Sampah Dalang Collection ini salah satu bukti dari keperdulian masyarakat terhadap lingkungan dan pemberdayaan masyarakat itu sendiri. Diprakarsai oleh seorang warga yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, anggota PKK dan Ibu Rumah Tangga, yaitu Ibu Soffia Seffen, SH.

Wita Yeni, S.IP., M.SI selaku Koordinator Partisipasi Masyarakat PPI Provinsi Riau ketika menyampaikan sosialisasi kepemiluan atau pendidikan politik dalam tahapan awal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak tahun 2024 menyampaikan: Pendidikan politik adalah hak seluruh masyarakat, karena masyarakat semua kalangan berhak untuk ikut berpartisifasi dalam seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah”.

Selanjutnya mantan anggota Bawaslu Kabupaten Kampar yang sering disapa Witra menjelaskan: “Salah satu wujud dan mekanisme demokrasi di daerah adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung. Pilkada merupakan sarana manifestasi kedaulatan dan pengukuhan bahwa pemilih adalah masyarakat di daerah”. Tutur Witra.

Pilkada memiliki tiga fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah: Pertama, memilih Kepala Daerah sesuai dengan kehendak bersama masyarakat di daerah sehingga diharapkan dapat memahami dan mewujudkan kehendak masyarakat di daerah. Kedua, melalui pilkada diharapkan pilihan masyarakat di daerah didasarkan pada misi, visi, program serta kualitas dan integritas calon Kepala Daerah, yang sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ketiga, Pilkada merupakan sarana pertanggungjawaban sekaligus sarana evaluasi dan kontrol secara politik terhadap seorang Kepala Daerah dan kekuatan politik yang menopang.

Terakhir Witra menekankan: “Salah satu keberhasilan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada yang demokratis adalah adanya keterlibatan atau partisipasi dari masyarakat yang secara aktif ikut disetiap tahapan-tahapan Pilkada, khususnya dalam hal pengawasan atau pemantauan proses Pilkada. Peran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi atau memantau jalannya proses Pilkada merupakan hal yang sangat penting”. Tutup Witra.(Sulaiman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *