PPI Riau Minta KPU RI Segera Tetapkan KPU di 11 Kabupaten dan Kota Se-Riau

EranusaNews.com, Pekanbaru – Riau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menunda penetapan dan pelantikan di 11 (sebelas) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau melalui Keputusan Ketua KPU RI Nomor 203 Tahun 2024 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau oleh KPU Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Pak Hasyim Asyari selaku Ketua KPU RI pada tanggal 4 Maret 2024.

Perlu diketahui bahwa ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2019-2024 di 11 (sebelas) kabupaten/Kota se-Riau selain Kabupaten Kepulauan Meranti berakhir masa jabatannya pada hari selasa ini yaitu tanggal 5 Maret 2024. Akibat penundaan tersebut, akan terjadi kekosongan jabatan KPU Kabupaten/Kota di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota tersebut.

Saat situasi seperti sekarang, sebaiknya KPU mengurangi ruang dan kebijakan yg dapat menimbulkan kecurigaan dan trust di masyarakat. Kekosongan jabatan komisioner KPU Kabupaten/Kota tersebut bisa memperlihatkan kegagalan lembaga dalam mengambil keputusan.

Pengambilalihan tugas ini sangat disayangkan oleh Hasan selaku Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau dan menyatakan, “Saya sangat menyayangkan pengambialihan tugas, wewenang dan kewajiban sebelas KPU Kabupaten dan Kota Se-Riau oleh KPU Provinsi Riau karena saat ini masih pada tahapan rekapitulasi, meskipun tahapan rekapitulasi di Kabupaten/Kota telah selesai, tetapi dinamikanya masih berlanjut dan peserta pemilu yang tidak puas dan masih bertanya atau ingin mendapatkan penjelasan di luar proses rekapitulasi akan bingung mau bertanya kemana karena KPU Kabupaten/Kota tidak ada dan sedangkan KPU Provinsi sedang mempersiapkan proses rekapitulasi di tingkat Provinsi,” ujar pria Kelahiran Indragiri Hilir tersebut.

Selanjutnya Hasan menyampaikan “Semestinya tidak harus terjadi kekosongan jabatan KPU Kab/Kota di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota se-Riau dan tidak harus dilakukan pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi Riau karena tahapan seleksi sudah berjalan sebagaimana semestinya dan proses fit dan proper test (FPT) sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Riau serta hasilnya sudah disampaikan oleh KPU Riau ke KPU RI beberapa hari yang lalu, sehingga KPU RI tinggal menetapkan dan melantik pada hari ini (05/03/2024).”

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan dengan petunjuk pelaksanaannya diatur melalui Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 yang salah satu isinya berkaitan jadwal tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi adalah 19 Februari 2024 sampai 10 Maret 2024.

Untuk itu, lanjut Hasan yang juga mantan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, meminta kepada KPU RI untuk segera menetapkan dan melantik KPU pada 11 (sebelas) Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau agar kekosongan jabatan tidak berkepanjangan dan proses rekapitulasi ditingkat Provinsi Riau segera bisa dilaksanakan karena pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi harus dihadiri oleh ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten/Kota dan berakhir tanggal 10 Maret 2024. (Sulaiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *