Eranusanews.com, – Pasalnya, dalam pemberitaan yang berjudul ‘Elang Maut Minta Kepolisian Tangkap Serta Penjarakan Premanisme dan Mafia Tanah’ menyebutkan bahwa PT. Gurindam Pasifik Industri memenangkan lelang di Kejaksaan Agung terhadap tanah di Sei Lekop milik PT. Golden Straight seluas 21 hektare, yang mana risalah lelang itu diduga fiktif.
Atas hal tersebut, bantahan pun langsung digelar di lokasi yang terletak di Jalan Sentosa Sei Lekop (Kampung Tua Sei Lekop), RT 005 / RW 007, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, melalui kuasa hukum PT. PKJ, Pengacara Filemon, S. Kom, SH, MH, pada Selasa (10/09), sore hari.
Pengacara PT. PKJ, yang sering disapa Leo Halawa itu, dalam konferensi persnya mengatakan bahwa dengan itikad baik memperhatikan, membaca dan menganalisa seksama atas peristiwa pemberitaan yang menyudutkan klien kami bahwa ada upaya penghalangan bagi kelompok orang, badan hukum tertentu yang mengklaim sebidang lahan yang terletak sebagaimana alamat di atas, dapat kami jelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang diartikan oleh orang-orang dengan salah paham.
“Klien kami menguasai lahan tersebut berdasarkan Surat Kuasa dari Sdri. Nur dan Sdra. Zan, dengan Nomor : 06/PT-PKJ/IX/2021, tanggal 23 September 2021. Jadi jelas legal standing klien kali telah ada,” kata Leo Halawa, pengacara muda dan ganteng itu.
Ia menambahkan, klien kami selaku badan hukum dan selaku penerima kuasa telah mengajukan permohonan PL (Peta Lokasi) terkait lahan seluas 3,4 hektare dari 21 ha, guna peningkatan hak kepada pemerintah.
“Sudah dimohonkan di BP Batam, sebab di dalam lahan kampung tua itu sudah berdiri bangunan warga yang kurang lebih 200 KK, pengajuannya di BP Batam, sudah masuk permohonannya, itu masih dalam proses, sebelum adanya masalah ini,” terangnya.
Lebih lanjut, pengacara Leo Halawa menanggapi bahwa laporan yang dilakukan oleh sekolompok orang tersebut ke pihak kepolisian, merupakan hak setiap orang.
“Namun, apa yang dilakukan para oknum tersebut, yang dimuat dalam salah satu media, dapat kami pastikan bahwa adalah hoaks atau tidak benar,” tegasnya.
Leo Halawa mengungkapkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk meminta klarifikasi ke Kejaksaan Agung dan termasuk BP Batam terhadap klaim yang beredar.
“Ya, kita akan lakukan upaya hukum atas hal itu, apalagi warga di sini merasa resah dan tidak nyaman. Kita negara hukum, jangan ada tindakan yang anarkis dan premanisme,” pintanya mengakhiri.
“Apabila klaim tersebut tidak benar, maka tentu klien kami dan mungkin termasuk masyarakat yang di sini akan mempertimbangkan laporan dugaan tindak pidana kebohongan publik,” pungkasnya.
Sementara itu, salah warga yang tidak ingin menyebutkan namanya itu menyampaikan bahwa ada sejumlah orang yang mengaku dari Ormas Elang Laut di bawah kepemimpinan Suherman, datang ke lokasi dengan cara cara premanisme.
“Sudah hampir 5 kali mereka datang ke sini pak, kami terasa diintimidasi. Bahkan, mereka mencoret demgan spidol beberapa rumah warga dan dipaksakan untuk mengosongkan sehingga kami dibuat tidak nyaman,” tutupnya. (Red)