Eranusanews.com, Batam – Kota Batam adalah Kota Industri, Banyak Perusahaan PMA dan PMDN beroperasi dikota ini. Namun Seiring dengan hal tersebut sangat disayangkan masih ditemui dugaan perusahaan/pengusaha nakal yang tidak taat aturan hukum tentang jam kerja karyawan salah satunya PT. SUNTECH PLASTICS INDUSTRIES BATAM merupakan perusahaan PMA, yang berada di Citra Buana Park III – Batam Center.
Investigasi dari Fardi Winaldi, S.H yaitu Koordinator Forum Peduli Buruh Kepulauan Riau, aktif memperhatikan dan memperjuangkan hak-hak buruh. selain itu fardi juga aktif di dunia pergerakan, sosial, kepemudaan, dan Penasehat Hukum beberapa media/wartawan di Kepulauan Riau. (Senin, 13/03/2023).
Lanjut Fardi, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pekerja/buruh yang bekerja di PT. SUNTECH PLASTICS INDUSTRIES (PT. SPI) sehingga tim mendatangi perusahaan dilakukan investigasi dan wawancara, ternyata perusahaan tersebut secara sadar dan terang-terangan diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 77 Undang Undang Cipta Kerja Juncto PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 21 ayat (1) & (2) mempekerjakan pekerja/buruh diluar waktu kerja. Seharusnya kelebihan waktu kerja maksimal 8 jam dalam 1 hari, jika lebih dari 8 jam dalam 1 hari maka dihitung sebagai waktu kerja lembur, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), sbb : “Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur.” Namun PT. SPI tidak memenuhi kewajibannya, hal tersebut telah berlangsung sekitar lima bulan yang lalu hingga sekarang.
Tambahnya, Diduga PT. SPI kuat secara terang-terangan perusahaan ini melanggar peraturan perundang-undangan, diantaranya:
– UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
– Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
– PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sambung Fardi “Kita sudah mencermati dan mengantongi bukti-bukti berdasarkan pengaduan pekerja/buruh dan hasil investigasi, dan kita juga telah bertemu dengan wakil pihak perusahaan atas nama ERWANTO yang diketahui menjabat sebagai HR Supervisor untuk melakukan konfirmasi dan pihaknya mengakui dengan dalih/alasan bahwa pada saat sekarang perusahaan memang sedang mengalami kemunduran/berbagai masalah, pihak perusahaan mengakui sebelumnya perusahaannya berjalan normal tidak seperti sekarang dan pihaknya juga mengakui mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum, yang memperkerjakan pekerja dari hari senin s/d kamis masuk kerja pukul 07.00 WIB pulang pukul 19.00 WIB (masuk jam 7 pulang jam 7) dengan waktu istirahat 2 kali masing-masing 1 jam, sehingga dalam satu hari pekerja berkerja sebanyak 10 jam dalam 1 hari, tentunya hal tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Saat ditanya bagaimana solusi dari perusahaan atas permasalahan tersebut, ERWANTO mengatakan akan koordinasikan dulu dengan Manajemen Perusahaan, namun hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan saat dihubungi tidak ada memberikan konfirmasi/tanggapan”, Ungkap fardi.
Parahnya lagi, Erwanto saat ditanyai siapa yang membuat aturan tersebut dan apakah sudah ada meminta izin kepada dinas atau pengawas tenaga kerja terkait, Erwanto bilang Manajemen yang inisiatif serta sudah minta izin dengan menghubungi lewat telpon kepada dinas Tenaga kerja atau pengawas ketenakerjaan Prov Kepri. Namun setelah dikonfirmasi awak media kepada UPT Pengawas Ketenagakerjaan Prov Kepri, Aldy Admiral, SE., MH selaku Kepala UPT Pengawas membantah sudah meminta izin atau mengizikan hal tersebut.
“Kami UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri tidak pernah ditelp/dihubungi diberitahukan oleh Manajemen PT. SUNTECH PLASTICS INDUSTRIES (PT. SPI) terkait hal jam kerja karyawan hari kerja PT. tersebut.” tegas Aldy.
“Jika ini masih dilakukan pelanggaran dan hak-hak buruh yang disalah gunakan oleh PT. SPI ini, kita harapkan Perusahaan yang nakal dan tidak taat hukum ini perlu ditertibkan sehingga tidak merugikan pekerja/buruh ataupun pemerintahan. Jika saja hak-hak seperti ini berani dilanggar, tidak menutup kemungkinan perusahaan ini berani melakukan pelanggaran dalam bentuk lainnya”. tambahnya
Fardi menduga pelanggaran atau permasalahan antara Perusahaan dengan Pekerja/Buruh ini terjadi dikarenakan diketahui Pekerja/Buruh pada PT. SPI tidak memiliki Serikat Pekerjaan/Serikat Buruh (SP/SB), sehingga dengan demikian rentan perusahaan berani berbuat sewenang-wenang semata untuk keuntungan perusahaan dengan dalih pembenaran yang tidak berdasarkan hukum sehingga melawan hukum, Tegasnya.
“Maka kita minta pihak terkait terutama Disnaker Kota ataupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau untuk mengambil tindakan tegas. Jika dinas terkait tidak tegas kalau perlu permasalahan ini kita bawa ke tingkat kementerian dan tidak menutup kemungkinan untuk masuk ke ranah pengadilan. minta Fardi ke dinas terkait.
Dikarenakan pelanggaran sudah terjadi, selaku pemerhati hak-hak pekerja/buruh dan juga pengacara/kuasa hukum dalam waktu dekat tidak menutup kemungkinan kita akan masukan laporan ke pihak terkait serta mengangkat permasalahan ini Dinas Terkait, dan kalau perlu kita tantang pihak terkait untuk melakukan sidak ke perusahaan tersebut maupun perusahaan lainnya yang berpotensi melanggar hukum, Tegas Fardi.
(Part 1) Bersambung…