Rokok Ilegal Mancester Beredar Bebas Di Kota Batam, ALARM Laporkan Wako & Sekda Ke Kejaksaan Negeri

Arifin (Sekjend Aliansi ALARM Indonesia)

Batam – Maraknya peredaran Rokok Ilegal Seperti HD, OFO, Mancester, Rexo dan lain lain di Kota Batam membuat Gerah Aliansi ALARM Indonesia. Atas dasar inilah, Arifin Sekjend Alarm dan Taherman Jubir Alarm mendatangi gedung Kejaksaan Negeri Kota Batam, Senin (26-09-22).

Kedatangan Arifin dan Taherman ke Kejaksaan Negeri Batam dengan tujuan melaporkan dugaan anggaran yang tidak tepat sasaran / penyalahgunaan anggaran yang terjadi di Pemerintah Kota Batam.

Anggaran yang dimaksud yaitu anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Tembakau (CT). Hal ini kita laporkan juga karena telah melewati proses pendalaman yang sudah cukup lama, sebut Arifin yang juga merupakan Jurnalis Senior di Kota Batam.

Lanjut Arifin, Jika DBH CT itu tepat sasaran, maka tidak mungkin rokok ilegal begitu bebas keluar masuk di kota batam. Rokok ILEGAL H&D, OFO dan lain lain itu masuk dari Vietnam ke Kota Batam, Dan diperjualbelikan bebas di Kota Batam dan juga dikirim ke daerah lainnya, geramnya.

“Kalau Pemko Batam melakukan DBH CT Tepat sasaran, Pasti penindakan Rokok Rokok Ilegal sangat mudah dilakukan dan tidak merugikan negara. Pemko batam bisa menggunakan DBH CT untuk menyisir semua Pelabuhan Pelabuhan yang dijadikan sebagai tempat bongkar muat Rokok Rokok Ilegal”, paparnya.

“KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) menyatakan dengan jelas bahwa ada 8 ( Delapan ) Jenis Korupsi yang dilakukan kepala daerah. Salah satunya adalah penyalahgunaan APBD.
Presiden Jokowi sendiri menegaskan bahwa tidak ada toleransi dalam penyelewengan anggaran dan proses pengawasan harus memastikan penyerapan anggaran tidak ada serupiahpun yang tidak tepat sasaran, tidak ada yang disalahgunakan apalagi di korupsi ” ungkap arifin.

Sambungnya, Jadi kami melihat Pemerintah Kota Batam sangat tidak konsisten dengan anggaran DBH ( Dana Bagi Hasil) Pajak Cukai Rokok dan DBH ( Dana Bagi Hasil) Cukai Tembakau. Dulu dalam pertemuan awal Alarm dengan Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, Pak Sekda katakan Pemko Batam tidak bisa melakukan penegakan hukum terkait rokok illegal, cetusnya.

“Tapi, setelah ALARM meributkan tentang dana penegakan hukum dari DBH pajak cukai rokok dan DBH CT, bulan Juli 2022 Bapak Sekda menganulir pernyataannya dengan membuat acara rapat koordinasi dan mensosialisasikan 10 % dana DBH CT untuk penegakan hukum. Itu yang DBH CT, yang DBH pajak cukai rokok untuk tahun 2022 ini bagaimana? Tahun 2019, Rp 2,3 Milyar seluruhnya untuk kesehatan. Untuk penegakan hukum nol sama sekali”, tutupnya. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *