Eranusanews.com, – INHIL-RIAU. Kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor (ranmor) di Provinsi Riau! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Bapenda Provinsi Riau resmi menghapus denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 5 Januari hingga 5 April 2025.
Hal ini disampaikan oleh Mulyadi, SE., MM, Koordinator Unit Pengelolaan Pendapatan Kateman/Samsat Sungai Guntung. Dalam keterangannya, ia mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Kateman, Pulau Burung, Belengkong, dan Pelangiran, untuk segera memanfaatkan program keringanan pajak ini.
“Program penghapusan sanksi administrasi ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin,” jelas Mulyadi, SE., MM, Senin (6/1).
Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak hanya perlu membawa STNK asli dan KTP asli ke Kantor Samsat Sungai Guntung yang beralamat di Jl. H. Abd. Manaf, samping Resto 86.
Adapun jadwal operasional Samsat Sungai Guntung adalah sebagai berikut:
Senin – Kamis: Pukul 08.00 hingga 15.00
Jumat: Pukul 08.00 hingga 11.30
Sabtu: Pukul 08.00 hingga 14.00
Jam operasional ini berlaku sepanjang tahun untuk melayani berbagai kebutuhan administrasi pajak kendaraan bermotor.
“Kami harap masyarakat segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 5 April 2025. Ini kesempatan emas untuk melunasi pajak kendaraan tanpa terkena denda keterlambatan,” tambahnya.
Melalui program ini, Pemprov Riau berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor.
(Man)