SBSI 1992 Batam : Pekerja Wanita Sebagai Pemandu Lagu Wajib Kita Lindungi

Pengurus DPC SBSI 1992 Batam

Batam – Maraknya pengaduan pekerja/buruh wanita sebagai pemandu lagu ke Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Batam, membuat pengurus dan jajarannya bertekad akan intens memberikan perlindungan kepada mereka.

Hal ini disampaikan Ketua DPC SBSI 1992 Kota Batam Paestha Debora, Selasa (23/8/2022) di Batam.

Menurutnya, laporan karyawan pemandu lagu yang kerap diterima pihaknya seperti kasus kekerasan, pengupahan atau imbalan yang tidak setimpal, tak diikutkannya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan serta lemahnya jaminan perlindungan terhadap mereka dalam bekerja.

“Para pemandu lagu yang umumnya kaum perempuan itu, saat bekerja menemani pelanggan yang bernyanyi, mereka sering diperlakukan tidak manusiawi”, jelasnya.

Misalkan saja, saat tamu yang ditemani dalam keadaan mabuk, maka kerap berperilaku kasar bahkan sampai menganiaya mereka. Selain kasar dan arogan, para tamu yang sudah mabuk kerap pula memaksa mereka untuk melakukan seks menyimpang, tuturnya.

“Pemandu lagu hanya menemani pelanggan bernyanyi, itu lah tugasnya. Tidak macam-macam,” tegas Paestha Debora di Hakke Nasi Ayam Pelita, Batam.

Dalam hal ini, harapanya para wanita yang bekerja pada malam hari harus dilindungi dari kemungkinan-kemungkinan terkena risiko saat mereka bekerja, cetusnya.

Lanjut tata sapaan akrabnya debora, adapun bentuk resiko yang akan diantisipasi ke depan yaitu mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita yang bekerja pada malam hari dan kendala-kendala yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap mereka.

“Perlindungan hukum terhadap buruh, jangan dihambat-hambat, karena kemungkinan timbulnya resiko yang dialami buruh saat bekerja apalagi pada malam hari,” tegas Tata.

Pengurus DPC SBSI 1992 Batam Saat Rapat

Ia menambahkan, SBSI 1992 Kota Batam siap menerima pengaduan buruh terkait permasalahan yang dihadapi saat bekerja sebagai pemandu lagu.

“Negara sebenarnya telah mengatur jaminan perlindungan hak-hak buruh, keselamatan buruh dan kesejahteraan buruh sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum yang harus dilaksanakan,” terangnya.

Sambungnya, selain mendapatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang layak bagi buruh, para wanita pemandu lagu tersebut seharusnya terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Tentunya ini akan memberikan jaminan kepada mereka, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKm),” tutupnya. (IC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *