Eranusanews.com, Batam – Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang – Undang Cipta Kerja melaksanakan Workshop sosialisasi dan sinkronisasi aturan oleh gabungan Kementrian Setneg, Kementrian Hukum dan HAM, Kemenkop, Kementerian Ketenagakerjaan. Sosialisasi ini dalam Rangka Implementasi dan Penyempurnaan Undang – Undang Cipta Kerja dan Aturan Turunannya diadakan di best western Panbil Batam berlangsung tanggal 15 -16 September 2022. Jumat, 15/09/2022.
Dalam sambutan Ketua Pogja I Ketut Hadi Priyatna satgas percepatan sosialisasi undang – undang cipta kerja menjelaskan tugas pokok satgas percepatan sosialisasi undang – undang cipta kerja.
Satgas UU Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun tugas dari Satgas ini berdasarkan ketentuan Pasal 4 yaitu:
a. menyinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;
b. menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
c. mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
d. menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri; dan
e. merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Hadir Gubernur Kepulauan Riau yang diwakili oleh Plt. Asisten Bagian administrasi umum setda Misbardi mengatakan peningkatan indek ekonomi 2.8% pada kuartal I tahun 2022, pada kuartal II pada 5.01%. Kondisi covid 19 sudah mulai pulih maka diharapkan investasi ke Kepri dan ekonomi mulai pulih maka diperlukan undang – undang cipta kerja UU no. 11 tahun 2020 sebagi regulasi untuk mempermudah investasi serta peningkatan UMKM dikepulauan Riau.
Ditempat sama hadir Plt. Ketua KADIN Batam menambahkan, sejak dikeluarkannya pelaksanaan UU Cipta Kerja
Secara general ada plus minus, kita lihat dari sisi UMKM maka dilapangan ada kesulitan dalam mengurus KBLI untuk usaha yang terlalu banyak sehingga membuat mereka sulit menambah KBLI usaha yang lainnya, dari segi Ketenagakerjaan masih banyak salah pengertian antara pengusaha dan pekerja seperti PHK, Segi Perdagangan masih banyak tidak sinkronisasi antara lintas Instansi. Dari Segi lingkungan hidup masih belum jelas kewenangan daerah dalam mengambil kebijakan yang menyangkut lingkungan yang berbasis resiko tinggi karena kewenangan berada di pusat padahal yang mengetahui kondisi daerah adalah daerah. Seharusnya UU cipta kerja dijadikan komperasi dari Ketenagakerjaan agar menarik investasi ke Indonesia percepatan perbaikan ekonomi serta regulasi hukum untuk mempermudah investasi di Indonesia.
Workshop ini juga dihadiri peserta dari Apindo, Rei Batam, perhimpunan hotel Batam, Dinas tenaga kerja prov Kepri, Dinas Pariwisata inhil Riau, Disnaker Dumai dan daerah lainnya. (Hd)