Status Lahan Bukit Dangas Disorot, DLHK Kepri Belum Beri Kepastian Terkait Penguasaan oleh Central Group

Eranusanews.com,  Batam – Kepala KPHL Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Lamhot M. Sinaga, tampak tidak mampu memberikan keterangan jelas terkait status lahan di kawasan Bukit Dangas, Kota Batam, yang diduga berada di bawah penguasaan Central Group. Ketidakjelasan ini muncul saat tim media berusaha melakukan konfirmasi langsung di Kantor Perwakilan DLHK Provinsi Kepri di Sekupang, Jumat (13/9).

Dalam pertemuan yang berlangsung singkat, Lamhot terkesan menghindari pertanyaan mengenai status lahan tersebut, yang kabarnya merupakan bagian dari kawasan hutan lindung di Kota Batam. Saat ditanya lebih lanjut tentang keterlibatan Central Group dalam penguasaan lahan di Bukit Dangas, Lamhot hanya menyebut bahwa “Kami akan survei dulu ke lokasi, tidak semua lahan itu kawasan hutan lindung dan tidak semua tidak hutan lindung”, ujarnya.

Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kawasan atau lahan dangas yang merupakan hutan lindung atau tidak yang telah diambil oleh pihak DLHK untuk menyelesaikan persoalan ini.

Padahal, kawasan Bukit Dangas memiliki potensi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan Batam, karena masuk dalam area hutan lindung yang dilindungi undang-undang. Sebagai salah satu ruang hijau vital di Kota Batam, hutan lindung tersebut berfungsi menjaga ekosistem, menahan laju erosi, dan menyuplai oksigen bagi masyarakat sekitar.

Kekhawatiran masyarakat muncul terkait dugaan bahwa lahan tersebut kini berada di bawah kendali Central Group, sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang pengembangan properti dan dikenal sering melakukan ekspansi bisnis di wilayah Batam. Bila benar, hal ini dikhawatirkan akan mengancam kelestarian kawasan hijau yang semakin berkurang akibat pembangunan yang terus-menerus.

Hutan lindung di Batam sendiri merupakan salah satu aset ekologis yang paling berharga di Kepulauan Riau. Statusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang pengalihan fungsi kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah. Namun, dugaan adanya penguasaan lahan oleh Central Group menimbulkan tanda tanya mengenai penegakan hukum dan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan.

Publik kini menantikan klarifikasi lebih lanjut dari DLHK Provinsi Kepri terkait keterlibatan Central Group dalam penguasaan lahan di Bukit Dangas. Ketidakjelasan sikap Ketua UPT DLHK hanya semakin mempertegas kekhawatiran bahwa ada kepentingan-kepentingan tertentu yang dapat mengabaikan aspek lingkungan demi keuntungan bisnis.

Pihak masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak pemerintah untuk segera menegaskan status lahan tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pengelolaannya. Terlebih, dengan semakin menipisnya kawasan hutan lindung di Batam, perlindungan yang lebih ketat sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Terkait hal ini, Central Group belum memberikan pernyataan resmi, dan DLHK Provinsi Kepri diharapkan segera membuka fakta terkait status lahan di Bukit Dangas kepada publik. (Red)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *