Agam, Sumbar-Eranusanews. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) melakukan verifikasi lapangan ke pondok pasantren Madrasah Tarbiyah Iskamiyah (MTI) Candung terkait pengusulan pendiri MTI Candung Syekh Sulaiman Arrasuli sebagai pahlawan nasional, Minggu (07/08/2022).
Tim yang dipimpin Muklis Paene itu disambut langsung kepala Dinas Sosial Provinsi, Dinas Sosial dan TP2GD Provinsi dan Kepala Sosial dan TP2GD Kabupaten Agam, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli bersama pembina dan ketua DPD Persatuan Tarbiyah Islamiah Sumbar.
Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli. Dr Sukri Iska dalam sambutanya menyampaikan rasa sukurnya, karena sudah ada progres dalam pengusulan Syekh Sulaiman Arrasuli sebagai pahlawan nasional itu yang ditandai dengan turunnya tim vetifikator dari pusat untuk melakukan penelitian tentang kesesuaian data data yang dituangkan dalam dokumen dengan fakta fakta dan kondisi di lapangan.”Kita berdoa dan berharap setelah verifikasi ini tim dapat merekomendasikan ke dewan gelar sehingga Syekh Sulaiman Arrasuli dapat diakui secara formal sebagai pahlawan nasional”, ujarnya.
Ketua TP2GP Muklis Paene saat berkunjungke MTI Candung itu mengatakan bahwa pengusulan seseorang menjadi pahlawan nasional itu tidak mudah tapi membutuhkan perjalanan yang panjang. “Ada tiga tahap yang harus dilalui dalam pengusulan seorang menjadi pahlawan masional itu’, Ujarnya
Ketiga yang dimaksudkannya itu antara lain, kelengkapan administrasi.Menurut Muklis, kelengkapan administrasi itu diawali dari pengusulan ke pemerintah kabupaten, kemudian ke Provinsi dan diteruskan ke pusat.”Selanjutnya kelayakan secara akademis, Kelayakan admistrasi itu merupakan penopang layak tidaknya seseorang itu diusulkan sebagai pahlawan nasional,” ujarnya.
Untuk memenuhi kelayakan akademis itu harus ada kisi kisi yang jelas terhadap tokoh yang diusulkan itu seperti pemikiran serta idiologi yang dianutnya. Tentang pemikiran dan idiologi itu tidak hanya untuk masyarakat sekitar tapi melampaui batas wilayah dan pemikiran itu juga masih dirasakan hingga sekarang.”Untuk itulah kita dari tim verifikasi datang untuk mencoba membenarkan dan mengamati apa yang diusulkan dalam surat dan naskah naskah tertulis itu dengan rialitasnya dilapangan,” ujarnya.
Sedangkan tahap ketiga adalah keputusan politik. Menurut Muklis, Penetapan seseorang sebagai pahlawan nasional itu tidak berdasarkan kelayakan akademis saja tapi rekomendasi kelayakan akademisi dan keputusanya adalah keputusan politik yang berada ditangan presiden.”
Tugas kita sebagai TP2GP adalah menverifikasi untuk melihat kesesuaian data yang disampaikan dengan fakta fakta dilapangan, kemudian hasilmya diteruskan ke dewan gelar dan presiden,” ujarnya.
Pada acara itu juga dilakukan diskusi dan testimoni dari beberapa tokoh masyarakat terkait peran, pengaruh perjuangan dan pemikiran dari syekh Sulaiman Arrasulli itu. Diantara testimoni itu disampaikan oleh ketua Persatuan Tarbiayah Islamiyah (Perti) Sumatera Barat. Prof Dr Sufyarma Marsidin, Dewan Pembina Yayasan Prof H.Makmur Syarif dan sejumlah ahli sejarah, walinagari dan tokoh masyarakat lainya.
Salah satu testimoni yang disampaikan itu adalah tentang seruan jihad kepada umat islam terhadap agresi meliter pertama yang dilakukan oleh belanda tahun 1947. “Ini merupakan bukti nyata dari peran Syekh Sulaiman Arasulli dalam mempertahankan kemerdekaan RI, karena itu ia sangat layak untuk diakui sebagai pahlawan nasional,” ujar Prof Sufyarma Mursidin.
Dalam kunjungan ke MTI Candung itu. Tim juga melihat secara langsung makam dan prasasti Syekh Sulaiman Arrasuli yang berada persis di halaman pondok pasantren MTI Candung itu, kemudian melihat perpustakaan dan dokumen serta koleksi di perpusataan.
Terakhir tim berkunjung ke Museum Syekh Sulaiman Arrasuli yang berlokasi di di Simpang Gadung Jln Syekh Sulaiman Arasuli.Setelah melihat berbagai peninggalan dari Syekh Sulaiman Arrasuli itu baik itu dokumen dan kitab-kitab karangannya. Ketua Tim Verifikasi. Muklis Paene menyarankan agar peninggalan dari Syekh Sulaiman Arrasuli itu dapat dimasukan dalam ingatan kolektif nasional (IKON) sehingga semua peninggalan itu dapat dicatat sebagai warisan dokumenter.(Hendra/rls)