Eranusanews.com, Batam – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepri mengeluarkan surat perintah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam untuk melaksanakan audit lingkungan terhadap PT. Global. Perintah audit lingkungan ini tertuang dalam surat Berita Acara Ombudsman Kepri No 0036/RIKSA/III/2023/BATAM. DLH diberi waktu 30 Hari untuk melaksanakan.
Salah seorang tokoh lingkungan Batam yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan (PTALI) Kepri Ir. Dendi Purnomo merespon positif perintah audit lingkungan PT. Global dari Ombudsman Kepri kepada DLH Kota Batam.
“Audit lingkungan bisa dipublish dengan persetujuan para pihak. Jika audit Lingkungan Hidup dilakukan oleh pengawas sebagai bahan tindak lanjut penegakan pidana biasanya tidak dipublish. Jika tidak ditindak lanjuti untuk pidana bisa dipublish jika menyangkut kepentingan publik” demikian Dendi Purnomo memberikan pendapatnya.
lebih lanjut Dendi juga menjelaskan bahwa LSM bisa mendesak agar audit diumumkan ke media
“Karena ini domain publik, pembukaan jalan umum ya sebaiknya sih dipublish, Itu pendapat saya” tegas Dendi.
Dendi juga memuji langkah – langkah lingkungan yang di lakukan oleh Alarm Indonesia. Munculnya Berita Acara Ombudsman menurut Dendi adalah langkah yang proper dan sangat bagus.
Terkait dengan program mitigasi limbah Alarm Indonesia dengan besutan solusi Air Untuk Kota Batam, Dendi mengacungkan jempol dan menyebut kegiatan tersebut sangat proper dan mengajak publik berpikir.
“Salut” tegas Dendi singkat.
Antoni, Ketum Alarm Indonesia memberikan Apresiasi terhadap dukungan Dendi Purnomo yang menurutnya merespon positif kegiatan Alarm Indonesia.
” Ini membuat kami semakin bersemangat karena untuk masalah lingkungan di Batam dan Kepri, beliau adalah rujukan. Pendapat dan suaranya sangat patut di perhitungkan. ” demikian Antoni mengkomentari.
” Jadi perlu kami sampaikan bahwa perintah audit lingkungan PT. Global dari Ombudsman Kepri kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam itu di Mulai tanggal 17 Februari 2023. Waktunya adalah 30 hari. Jadi silahkan bagi masyarakat yang mau mengawasi proses Audit Lingkungan ini, dapat menghubungi kami ataupun langsung ke DLH Kota Batam. Data berita acara akan kita buka bagi siapapun yang mau bersama ikut mengawasi proses Audit Lingkungan ini. ” demikian Antoni menutup pembicaraan. ( Ant )