Eranusanews.com, – Unggahan video yang memperlihatkan seorang pria yang diduga sebagai Human Resources (HR) dari PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) meneriaki calon karyawan dengan kata “sampah” telah menjadi viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo pada Senin (25/6/2024) malam. Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa PT IMIP telah memecat HR tersebut usai videonya viral di media sosial.
“HRD PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah dipecat buntut viralnya video dirinya meneriaki calon karyawan dengan kata ‘s4mpah’. Sementara itu calon karyawan yang bernama I Made, diterima bekerja dengan status percobaan dengan catatan,” tulis pengunggah.
Penjelasan PT IMIP
Saat dikonfirmasi, Media Relation Head PT IMIP, Dedy Kurniawan, membenarkan adanya kejadian dalam video tersebut. Ia mengatakan, insiden dalam video tersebut direkam pada Sabtu (22/6/2024). Namun, ia menjelaskan bahwa dua pria yang ada dalam video bukanlah karyawan dari PT IMIP, melainkan dari salah satu tenant perusahaan bernama PT Zhao Hui Nickel (ZHN).
“HR yang bersangkutan bernama ZIK. Dia bekerja di salah satu tenant PT IMIP dan pria yang diteriaki dalam video adalah calon karyawannya bernama IMD,” ujar Dedy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/6/2024).
Kronologi Kejadian
Dedy menjelaskan, kejadian bermula ketika ZIK sedang menangani proses registrasi ratusan karyawan di perusahaan tersebut. Saat hendak naik tangga, HR tersebut melihat seorang calon karyawan sedang merokok di dalam ruangan ber-AC, padahal sudah ada larangan merokok di dalam ruangan tersebut. Hanya IMD yang merokok di antara ratusan karyawan yang ada, sehingga memicu kemarahan ZIK yang kemudian menyita ID card IMD dan mengeluarkan kata-kata kasar.
“HR sedang menangani proses registrasi ratusan calon karyawan, saat mau keluar dia melihat calon karyawan IMD merokok di dalam ruangan ber-AC. Padahal sudah ada larangan dan memang di dalam ruangan dilarang merokok,” jelas Dedy.
Sanksi untuk HR
Meskipun video tersebut viral, proses rekrutmen tetap berlanjut dan calon karyawan dalam video dinyatakan lolos atau diterima bekerja. Namun, HR yang bersangkutan tidak dipecat dari PT Zhao Hui Nickel (ZHN), melainkan diberi sanksi berupa non-job atau tidak diberi pekerjaan sementara waktu.
“HR yang bersangkutan di non job-kan dulu, jadi dia tidak menjalankan pekerjaan sebagai HR, namun ia masih berada di departemen tersebut. Selain itu, ia juga tidak diberikan pekerjaan sebagai bentuk sanksinya,” terang Dedy.
Dedy menambahkan bahwa ia tidak mengetahui berapa lama sanksi tersebut akan diberlakukan kepada ZIK. (Red)