Waduh!! Pergantian Kerusakan Bangunan Batu Miring Milik Warga Diduga Akan Menggunakan Uang Rakyat.

Kerusakan batu miring terlihat jelas

Tanjungpinang- Rusaknya bangunan batu miring milik warga akibat proyek pembangunan jalan lingkungan pavling blok/smenisasi/drainase di Jalan Ganet, Gang Ganet RT 01 RW 02 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang diduga akan diganti dengan menggunakan dana APBD Kota Tanjungpinang.

Informasi yang awak media ini dapatkan tentunya menimbulkan pertanyaan, bisakah rusaknya bangunan batu miring milik warga akibat kelalaian kontraktor yang mengerjakan proyek semenisasi tersebut bisa diganti dengan menggunakan dana APBD.

Terkait pertanggungjawaban pergantian batu miring milik warga yang rusak itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Tanjungpinang Zulkarnain menjelaskan bahwa untuk mengganti kerusakan pagar batu miring tersebut bisa diambil dari pagu anggaran proyek semenisasi tersebut.

“Bisa saja untuk mengganti pagar batu miring milik warga menggunakan pagu pokok proyek tersebut. Dan pasti ada dampak dengan pekerjaan jalan tersebut misalkan pengurangan volume jalan dan sebagainya,” ujar Zulkarnain dikantornya, Rabu (26/10/2022).

Jika mengacu pada pernyataan dari Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Tanjungpinang Zulkarnain itu, artinya proyek tersebut dapat dikatakan sudah tidak sesuai dengan nama kegiatan sewaktu proyek tersebut dilelangkan, karena berdasarkan penelusuran media ini melalui laman website LPSE Kota Tanjungpinang sangat jelas disebutkan nama tender yaitu Pembangunan Jalan Lingkungan ‐ Paving Blok/Semenisasi/Drainase Jl. Ganet Gg. Ganet RT. 01 RW. 02 Kelurahan Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur dan jelas tidak ada disebutkan adanya pembangunan  batu miring.

Artinya mengacu pada pernyataan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Tanjungpinang Zulkarnain, kerusakan batu miring milik warga itu dan harus diggantikan dengan mengambil sumber dana dari pagu pokok proyek sebesar Rp.511.182.090,53. (lima ratus sebelas juta seratus delapan puluh dua ribu sembilan puluh koma lima puluh tiga rupiah), lantas tanggung jawab dari pihak Kontraktor pelaksana dimana?

Tentunya dengan diambilnya pagu anggaran yang seharusnya untuk Pembangunan Jalan Lingkungan ‐ Paving Blok/Semenisasi/Drainase Jl. Ganet Gg. Ganet RT. 01 RW. 02 Kelurahan Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur, ada beberapa bagian/item atau volume pekerjaan yang dikurangkan, akibat pergantian kerusakan batu miring milik warga tersebut, dan tentunya hal itu sudah tidak sesuai dengan dokumen perencanaan yang sudah dibuat oleh pihak konsultan perencana. Karena secara aturan, sebelum proyek tersebut dilelangkan, konsultan perencana lah yang menghitung kebutuhan proyek tersebut, sehingga timbul nominal yang akan dilelangkan.

Terhadap adanya indikasi dugaan kecurangan pada proyek tersebut, diharap dapat menjadi perhatian yang serius dari pihak penegak hukum untuk mencegah maupun menghindari adanya kecurangan yang menyebabkan kerugian pada uang rakyat yang digunakan untuk melaksanakan proyek tersebut.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *