Ada Apa Dibalik Semua Ini, Ketua BPD Desa Mantang Baru Diduga Arahkan Warga Untuk Bersaksi Palsu.

Bintan, Daerah759 Dilihat

Bintan, (Kepri)- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mantang Baru, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, diduga hendak mengarahkan seorang warga yang akan dijadikan saksi dalam perkara yang telah dilaporkan oleh ayah kandung korban Roja (44 tahun) sebagaimana laporan polisi Nomor : Polsek Bintan Timur dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 3 / lll / 2023 /SPKT / POLSEK BINTAN TIMUR / POLRES BINTAN /POLDA KEPULAUAN RIAU.

Berdasarkan informasi yang didapat media ini, yakni rekaman pembicaraan antara Roja dan HMD, (warga desa mantang baru) HMD (inisial) diminta oleh Ketua BPD Desa Mantang Baru mengatakan untuk memberikan uang kepada anak kandung Roja (korban) sebut saja bunga, setelah HMD menci*m korban.

Entah apa maksud dan tujuan Kepala BPD Desa Mantang tersebut, meminta HMD untuk mengaku hal yang tidak dilakukannya, apakah ingin menggiring opini masyarakat agar masyarakat berpandangan yang tidak baik terhadap korban.

Ataukah sengaja ingin mengaburkan fakta yang terjadi untuk menyelamatkan PRA yang merupakan anak kandung Kades Desa Mantang Baru yang telah dilaporkan oleh bapak kandung korban karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung Roja atau ingin membuat skenario agar PRA lepas dari jeratan hukum.

Adapun terungkapnya dugaan settingan agar HMD untuk mengaku membayar bunga adalah ketika HMD yang di dampingi oleh orang tua nya datang ke rumah Roza pada hari Jumat (31/03/23) sekira pukul 20:00 WIB.

Maksud kedatangan HMD ialah meminta maaf karena pernah menci*m Bunga dan kejadian itu pun telah di abadikan HMD dengan menggunakan kamera Handphon nya.

Mendengar hal itu Roza tentu saja marah dan kesal atas apa yang telah di perbuat HMD Terhadap Bunga. HMD juga menyampaikan karena foto tersebut dirinya di minta hadir ke Polsek Bintan Timur, namun anehnya bukan surat panggilan resmi dari Polsek Bintan Timur yang di terima oleh HMD, namun penyampaian langsung dari RT setempat yang mana RT meminta HMD untuk hadir dan memberikan kesaksian di Polsek Bintan Timur.

Namun yang lebih mengagetkan lagi, di sela-sela pertemuan itu Roza di hubungi via telepon oleh warga bernama LR, dimana LR menjelaskan dan menegaskan maksud kedatangan HMD adalah untuk meminta maaf kepada Roza. Mendengar itu Roza secara spontanitas membesarkan suara teleponnya (Loud speaker) di karenakan HMD sedang berada di rumahnya dengan tujuan biar sama-sama mendengarkan pembicaraan tersebut.

Di dalam pembicaraan tersebut, LR mengatakan “Bahwa pemanggilan HMD sungguh janggal, dimana biasanya jika kepolisian memanggil warga untuk menjadi saksi pastinya dengan surat resmi dari kepolisian, bukan melalui lisan RT atau pun aparatur desa setempat” ucap LR pada saat itu.

LR pun menerangkan bahwa Ketua BPD Mantang Baru meminta HMD untuk bersaksi di hadapan kepolisian untuk mengatakan bahwa Bunga di bayar untuk melakukan adegan Cium*n itu, dengan tujuan seolah-olah Bunga adalah wanita yang bisa dibayar, dan ucapan LR itu di benarkan langsung oleh HMD yang masih berada di rumah Roza.

“Bang, Ketua BPD Mantang Baru (Sli) ada datang ke HMD, dia meminta HMD untuk bersaksi di kepolisian dan dia juga mengajarkan HMD, nanti kalo di tanya polisi, bilang saja bahwa Bunga mau melakukan ciuman itu karena sudah di bayar” ucap LR.

Mendengar itu Ayah kandung korban langsung menanyakan kebenarannya terhadap HMD “betul apa yang di katakan LR” tanya Roza kepada HMD yang sama-sama mendengarkan percakapan via telepon dari LR. Lantas HMD menjawab dan membenarkan perihal itu.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Mantang Baru yang dikonfirmasi media terkait kebenaran itu, secara singkat hanya membalas kalau itu tidak benar.

“Itu tdak benar,” kata membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan media ini, Minggu (02/03/2023).

Untuk diketahui bahwa anak dilindungi oleh Undang-undang khusus (lex spesialis) yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Dan pada Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik persetubuhan dengan anak dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga pihak penegak hukum wajib untuk segera memproses hukum pelaku dugaan pencabulan terhadap anak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *