Eranusanews.com, Batam – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam- Kepulauan Riau tahun 2023 disahkan sebesar Rp 3,298 triliun.
APBD Batam disetujui dalam rapat paripurna DPRD, Senin (28/11/2022).
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras menjalankan fungsi dan peran DPRD dalam pembahasan Ranperda APBD Batam Tahun Anggaran 2023.
“Sehingga pada hari ini dapat diselesaikan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rudi.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 106 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Terhadap masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota DPRD Batam, baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar, Pemko Batam telah mengakomodir aspirasi yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Pada kesempatan ini, kami minta kepada seluruh SKPD penghasil untuk meningkatkan kinerjanya agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dapat tercapai,” kata Rudi.
Kemudian, kepada Kepala SKPD di lingkungan Pemko Batam diminta untuk segera melakukan persiapan pelaksanaan program kegiatan agar dapat direalisasikan pada awal tahun.
“Dalam upaya menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi dampak inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Batam,” katanya. (red)