Eranusanews.com, Jambi – Pemberitaan media online terkait Kasus SPBU nakal akhir – akhir ini kerap kali sering terjadi seluruh Jambi, yang ditemukan memperjualbelikan minyak subsidi kepada oknum atau perusahaan untuk di langsir alias dijual kembali untuk kepentingan kelompok dan pribadi. Hal ini ditemukan oleh tim media dalam investigasi dilapangan di daerah Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin. Kamis, 18/10/2023.
Penelusuran awak media eranusenews.com pada SPBU Gurun Mudo no. Register SPBU 24.374.65 beralamat di jalan lintas Tembesi kecamatan mandiangin, Kabupaten Sarolangun menemukan bukti-bukti berupa foto video penjualan kepada pelangsir. setelah pelangsir tersebut didatangi dan dilihat ternyata benar dugaan SPBU menjual kepada Pelangsir. Kejadian ini pelangsir langsung memasukan ke nozzle dan mengisi ke tangki mobil xenia dengan No. Pol BH 1046 MB miliknya tampa ada operator SPBU Gurun Mudo, parahnya mobilnya di modifikasi alias tangki siluman yang bisa mengisi ratusan Liter serta membawa jerigen/galon berisi 35 kg berjumlah 9 Galon pada tanggal sabtu, 16 Oktober 2023.
Awak media mewawancarai masyarakat di sekitar SPBU yang tidak mau disebutkan namanya yang berinisial C, sering melihat SPBU Gurun Mudo memperjualbelikan minyak subsidi kepada pihak pelangsir, pungkas masyarakat tersebut.
“Saya sering lihat pom gurun mudo isi jerigen yang banyak dalam mobil,” terangnya.
Tim media mendatangi dan mempertanyakan kepada Depo pertamina (rabu,17/10/2023) Area Sales Manager 3 Ainul Habibi tidak mau menemui awak media namun minta keterangan melalui sambungan yang ditelp oleh kepala sekuriti kepada Ainul Habibi Area Sales Manager Wilayah 3, dengan enteng Ainul menerangkan bahwa SPBU Gurun Mudo sudah Menyelesaikan dengan Pihak media, dengan nada yakin.
Dalam hal memperjualbelikan minyak subsidi untuk keuntungan pribadi merupakan salah satu kejahatan terhadap migas yang merugikan masyarakat dan negara. Hal ini sudah sangat jelas melanggar Undang Undang. Pelaku kejahatan tersebut sudah seharusnya dijerat dengan pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Pihak media juga mengkonfirmasi Ridwan dari DPC Hiswana migas organisasi pengusaha SPBU di prov Jambi, jika pertamina melakukan memperjualbelikan minyak subsidi akan di sanksi oleh pertamina, banyak terjadi di Jambi. Terangnya.
Awak Media terus akan selalu menelusuri sampai pihak pertamina pusat menindak jika SPBU Gurun Mudo melakukan kenakalan memperjual belikan minyak subsidi kepada pelangsir, secara aturan negara SPBU Gurun Mudo bisa disanksi sampai menutupan operational, sama hal dengan dengan SPBU lain dijambi belakangan ini. (Red)
Bersambung…
Part: 2