Eranusanews.com, Jakarta – Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta menerima upaya banding terhadap vonis Harvey Moeis, dengan hukuman yang diperberat menjadi 20 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Harvey, Junaedi Saibih, menyatakan ketidakpuasannya. Ia berargumen bahwa beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya tidak sebanding dengan vonis yang diterima pihak lain, seperti Helena Lim.
“Helena Lim dihukum dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Nilai barang yang disita melebihi jumlah itu, ini jelas menyalahi prinsip hukum,” ungkap Junaedi dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 14 Februari 2025.
Junaedi menilai putusan ini mencerminkan kemunduran dalam penegakan hukum, di mana keputusan seharusnya didasarkan pada hukum dan bukan pada kepentingan politik.
“Telah terjadi kematian prinsip hukum pada 13 Februari 2025 setelah bocornya putusan Pengadilan Tinggi mengenai banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” klaimnya.
Ia menekankan bahwa prinsip hukum dan logika tidak boleh dikalahkan oleh populisme yang sembrono. Junaedi pun berharap agar keadilan dapat ditegakkan kembali dan rasio legis tidak boleh kalah oleh rasio populis.
“Penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah bentuk pelanggaran terhadap legalitas,” kritiknya.
Junaedi juga yakin bahwa pengadilan belum dapat membuktikan klaim kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang disebutkan mencapai Rp 300 triliun. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam memperberat vonis kliennya.
“Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi. Kasus ini tidak melibatkan suap atau kerugian aktual, apalagi kerugian BUMN, bukan kerugian negara,” ujarnya dengan heran.
Sumber: Liputan6








