Eranusanews.com, Bandung, 5 November 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan pelaku tindak pidana ringan untuk menjalani hukuman sosial melalui kegiatan bersih-bersih masjid dan fasilitas umum (fasum). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus berkontribusi positif bagi masyarakat.
Bersihkan Masjid, Bersihkan Diri: Kebijakan Baru Jabar untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan







