Bersihkan Masjid, Bersihkan Diri: Kebijakan Baru Jabar untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan

Berita, sosial71 Dilihat

Eranusanews.com, Bandung, 5 November 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan pelaku tindak pidana ringan untuk menjalani hukuman sosial melalui kegiatan bersih-bersih masjid dan fasilitas umum (fasum). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus berkontribusi positif bagi masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Jawa Barat, Ibu Siti Rahmawati, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mendidik pelaku tindak pidana ringan agar lebih bertanggung jawab dan menyadari pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. “Kami ingin menciptakan dampak positif dari hukuman tersebut, sehingga pelaku tidak hanya merasakan konsekuensi hukum, tetapi juga dapat berkontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.

Program ini akan melibatkan kerjasama dengan berbagai masjid dan pengelola fasum di seluruh Jawa Barat. Setiap pelaku yang dijatuhi hukuman ini akan diberikan tugas untuk membersihkan area yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu.

Reaksi masyarakat terhadap kebijakan ini bervariasi. Beberapa warga menyambut baik langkah ini sebagai solusi rehabilitasi yang lebih konstruktif. “Ini adalah cara yang baik untuk mengubah perilaku, bukan hanya menghukum,” kata seorang warga Bandung.

Namun, ada juga yang mempertanyakan efektivitasnya. “Saya khawatir ini hanya menjadi program seremonial tanpa dampak nyata,” ujar seorang aktivis sosial.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk memantau dan mengevaluasi program ini secara berkala, guna memastikan bahwa tujuan rehabilitasi dan peningkatan kesadaran masyarakat dapat tercapai. Dengan langkah ini, diharapkan pelaku tindak pidana ringan dapat berintegrasi kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Sumber = kompas.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *