Eranusanews.com, Indragiri Hilir – Persoalan dugaan penangkapan ikan dan udang dengan cara yang tidak ramah lingkungan di Desa Penjuru akhirnya diselesaikan secara baik-baik. Bhabinkamtibmas Desa Penjuru, Brigadir Agus Saputra Siahaan, turun langsung memediasi kedua belah pihak, Jumat (03/04/2026).
Mediasi digelar di rumah RT Bandar Raya dengan menghadirkan Sdr. Hafis (dkk) bersama masyarakat. Perangkat desa juga turut hadir menyaksikan jalannya proses yang berlangsung terbuka dan penuh kekeluargaan.
Dalam pertemuan itu, Bhabinkamtibmas Desa Penjuru, Brigadir Agus Saputra Siahaan, berperan sebagai penengah. Melalui dialog yang santai, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan ke ranah hukum. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani bersama.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat. Pendekatan seperti ini dinilai lebih efektif karena bisa menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan konflik baru.
Selain itu, warga juga diingatkan agar tidak menggunakan cara-cara seperti racun atau setrum saat menangkap ikan dan udang. Selain merusak lingkungan, hal tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan masyarakat bisa lebih sadar pentingnya menjaga lingkungan sekaligus tetap menjaga hubungan baik antar sesama. (Man)






