BP Batam Belum Bisa Proses Perpanjangan UWT 214 Rumah Puskopkar Batu Aji

Berita79 Dilihat

Eranusanews.com, Batam – Nasib perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, masih menggantung. Hingga kini, BP Batam belum dapat memproses perpanjangan tersebut akibat belum dipenuhinya kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menyampaikan bahwa berdasarkan data penerimaan negara, alokasi UWT selama 30 tahun pertama untuk kawasan tersebut belum diselesaikan. Kondisi ini menjadi penghambat utama dalam proses administrasi lanjutan.

“Karena berada di luar Penetapan Lokasi (PL) induk, dan belum ada pembayaran UWT awal, maka belum bisa diproses untuk tahap berikutnya,” jelasnya, Jumat (1/5).

Persoalan semakin kompleks karena berdasarkan ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota, kawasan tersebut tercatat sebagai zona komersial, bukan perumahan. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum dan tata ruang yang harus diselesaikan sebelum proses perpanjangan dapat dilakukan.

Meski demikian, BP Batam menegaskan tidak tinggal diam. Pendekatan solutif terus diupayakan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang telah menempati rumah di kawasan tersebut.

“Kami memahami keresahan warga. Saat ini kami sedang mengkaji skema terbaik agar ada solusi yang tetap sesuai aturan,” tambah Harlas.

Saat ini, pembahasan masih berlangsung melalui koordinasi lintas instansi dan pihak terkait, termasuk pengembang dan perwakilan warga. BP Batam juga berencana menggelar pertemuan bersama untuk mencari titik temu yang tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat.

Diharapkan, melalui langkah koordinatif ini, persoalan UWT di Perumahan Puskopkar Batu Aji dapat segera menemukan solusi yang adil, terukur, dan tidak merugikan pihak manapun.