Eranusanews.com, Batam – Dalam Acara coffe morning ATB Batam bersama media yang bertempat di gedung Adhya Building lantai 8 ATB berkomitmen untuk tingkatkan layanan air bersih di Indonesia Rabu (18/1 2023).
PT.Adhya Tirta Batam Pasca masa konsesi kini telah bertransformasi dari melayani single client yang tadinya hanya beroperasi di Batam kini menjadi perusahaan multi client ke berbagai pelosok Nusantara “Saat ini sudah ada beberapa wilayah yang kami tangani seperti Lampung, Palembang, Umbulan (Sidoarjo), dan juga Medan yang menjadi daerah yang kami tangani dalam proses penyediaan air bersih ke masyarakat.” ujar Presiden direktur ATB, Benny Andrianto Antonius pada kesempatan pagi hari itu.
Sebagai perusahaan air bersih yang telah mendapat 2 kali Platinum SNI Award, ATB terbukti mampu memberikan pelayanan air bersih yang profesional “Pencapaian tersebut akan kita tularkan kepada BUMD air minum diberbagai daerah melalui berbagai produk dan layanan.” tambah Benny.
“Produk dan layanan tersebut dapat disesuaikan, sesuai dengan kebutuhan mulai dari program capacity building, pengembangan SDM, pendampingan teknis hingga investasi.” ungkap Benny.
Dijelaskan lagi bahwa ATB bertransformasi dengan keahliannya dalam memberikan solusi, kemitraan yang strategis dan layanan konsultasi yang profesional untuk membawa sektor industri air minum mencapai keunggulan dalam revolusi untuk peningkatan bisnis kearah yang lebih baik melalui penerapan konsep Smart Water Management yang dituangkan dalam buku kopi Benny ( kolom pikiran Benny).
Buku ini juga bisa menjadi rujukan bagi perusahaan dalam menerapkan manajemen yang baik, sehingga mampu meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan yang efektif dan efisien sehingga mampu dan setara serta siap bertahan ditengah kebutuhan akan air bersih yang makin meningkat dan agar bisa bertahan ditengah persaingan global.
Acara itu kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara pihak media dan Dirut ATB terkait kegiatan yang dilakukan saat ini hingga membahas isu yang berkembang menyangkut layanan air di Batam saat ini yang mana dirasa semakin buruk Pasca tidak lagi di pegang oleh ATB sebagai pengelola dan pengoperasian serta distribusi air ke rumah rumah.
Dalam hal ini Didapat kesimpulan kalo sejatinya, produksi dan pengelolaan serta pendistribusian air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dimana pun yang sesuai dengan UU sumberdaya Air pasal 6 (Bahwa air bersih adalah hak daripada rakyat), maka selayaknya pengelolaan air ini harus dilakukan oleh perusahaan atau lembaga yang memang memenuhi standar kepatutan dikarenakan semakin hari kebutuhan akan keterpenuhan air bersih semakin meningkat, maka sangat wajib dipegang oleh lembaga yang memang faham dan kempetebel serta berkompeten untuk memenuhi semua kebutuhan itu. (sad/sumber rilis ATB)