Debu dan Ancaman ISPA di Sagulung, Aktivitas Cut and Fill Misterius Berjalan Tanpa Hambatan ‎

Batam, Eranusanews.com – Aktivitas cut and fill diduga ilegal di kawasan belakang Kantor Lurah Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, kian memicu keresahan publik. Ironisnya, lokasi yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat justru diwarnai lalu lalang truk pengangkut tanah dengan intensitas tinggi, bahkan pada jam-jam padat aktivitas warga, Jumat (24/4/2026).

‎Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan truk bermuatan tanah keluar-masuk tanpa henti.
‎Kendaraan-kendaraan tersebut tidak menggunakan penutup terpal, menyebabkan debu beterbangan di sepanjang jalan.

‎Kondisi ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

‎“Setiap hari debu masuk ke rumah. Anak-anak jadi sering batuk dan sesak napas. Ini sudah sangat mengganggu,” keluh seorang warga Sagulung yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Situasi ini memicu kekhawatiran serius.
‎Ribuan warga Sagulung terancam terdampak penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan polusi udara yang terus-menerus dihasilkan dari aktivitas lori tanah tersebut. Selain itu, ceceran tanah di badan jalan saat hujan membuat permukaan menjadi licin dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

‎Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui legalitas kegiatan tersebut.

‎“Kalau soal izin pematangan lahan, kami tidak tahu. Kami hanya pekerja lapangan yang mencatat. Untuk pembuangan tanah, berbeda-beda tergantung pembeli ada yang ke Sagulung Dapur 12, ada juga ke Sekupang. Kegiatan ini bukan milik PT, dan untuk siapa pemainnya, kami enggan menyebutkan,” ungkapnya.

‎Pernyataan tersebut justru mempertegas adanya dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Terlebih, lokasi kegiatan berada tepat di belakang kantor pemerintahan tingkat kelurahan, namun seolah berjalan tanpa hambatan.

‎Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Badan Pengusahaan Batam untuk tidak menutup mata terhadap praktik cut and fill ilegal yang diduga berlangsung terang-terangan ini. Penindakan dinilai harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar jaringan pelaku, bukan hanya menyasar pekerja lapangan.

‎Sorotan juga diarahkan kepada Wakil Wali Kota Batam sekaligus perwakilan BP Batam, Li Claudia Chandra. Ia diminta tidak tebang pilih dalam menindak pelaku perusakan lingkungan. Ketegasan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi masyarakat dari dampak aktivitas ilegal.

‎Secara hukum, kegiatan cut and fill tanpa izin melanggar ketentuan yang berlaku.

‎Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

‎Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pemanfaatan material tanah tanpa izin resmi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

‎Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang terjadi, tetapi juga kesehatan masyarakat yang menjadi taruhan. Polusi udara, kerusakan infrastruktur jalan, hingga potensi konflik sosial dapat menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu meledak.

‎Kini publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dan BP Batam. Apakah aktivitas ini akan terus dibiarkan, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik ilegal yang selama ini luput dari pengawasan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga