Eranusanews.com, Batam – 4 orang pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 04.00 WIB di PT. BAHTERA BAHARI SHIPIYARD Kabil Kecamatan Nongsa – Kota Batam Diamankan pihak kepolisian Polresta Barelang.
4 orang tersangka yang diamankan berinisial BM (35), AY (32), M (33), ES (25), Para pelaku merupakan Security dari PT. BBS.
Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, serta Kanit Reskrim Polresta Barelang Ipda Mochamad Rizki Ramadhani saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (30/11/2022).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, menjelaskan Kronologis kejadian berawal Pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 04.00 WIB, pada saat Pelapor (Istri Korban) mendapat telepon dari anggota Polsek Nongsa memberitahukan bahwa Korban (Suami Pelapor yang merupakan Terduga Pelaku Pencurian) telah melakukan tindak pidana Pencurian yang mana korban telah ditangkap dan dikeroyok oleh Oknum Security PT. BAHTERA BAHARI SHIPYARD sehingga mengakibatkan meninggal dunia.
Selanjutnya pelapor menuju Polsek Nongsa dan bergegas menuju Rumah Sakit RS. Soedarsono Kec. Nongsa, Setibanya di RS Soedarsono pelapor melihat bahwa korban J telah meninggal dunia kemudian atas informasi adanya Tindak Pidana Pencurian di PT. BBS selanjutnya anggota Polsek Nongsa mendatangi TKP dan ditemukan fakta bahwa terduga pelaku Pencurian tersebut berjumlah 3 orang. Dimana salah satunya telah meninggal dunia akibat dikeroyok oleh 4 Orang Security PT. BBS.
Selanjutnya terduga pelaku pengeroyokan yakni security PT. BBS langsung diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Nongsa dan kemudian di limpahkan ke Unit V Satreskrim Polresta Barelang guna dilakukan Pengusutan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Utas tali Nylon sepanjang ± 4½ meter yang digunakan oleh pelaku untuk mengikat tangan dan kaki korban, 1 Unit Hendy Talky yang digunakan oleh pelaku untuk memukul kepala korban, 1 buah Senter yang digunakan oleh tsk untuk memukul kepala korban dan 1 Stel Baju dan Celana Korban yang digunakan oleh Pelaku pada saat waktu kejadian.
Keterangan dari security Korban melakukan pencurian Besi bekas yang ada di PT. BBS. Pelaku berjumlah 2 orang, 1 orang sudah di amankan oleh Polsek Nongsa, sedangkan 1 pelaku meninggal dunia dan kami tangani sendiri oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, menghimbau masyarakat agar Jangan melakukan main hakim sendiri, kita punya hukum yang harus kita patuhi, kejadian seperti ini harus di pertanggung jawabkan dan sebagai pembelajaran bagi kita semua, kalau mungkin sekedar di amankan dan di bawa ke pihak berwajib tidak akan terjadi seperti ini, apapun alasannya kita tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri terlebih menghilangkan nyawa orang lain.
Terhadap 4 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 K.U.H.Pidana tentang Tindak Pidana “Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang jika kekerasan itu mengakibatkan matinya orang ”dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman. (Red)