Eranusanews.com, Sarolangun- Investigasi eksklusif mengungkap praktik pungutan liar (pungli) dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal yang melibatkan oknum aparat dan LSM. Bukti yang diperoleh menunjukkan aliran dana ilegal yang terstruktur dan menguntungkan berbagai pihak, termasuk aparatur desa dan oknum militer.
Jaringan Gelap Minyak Ilegal: Dari Kepala Desa hingga Oknum TNI
Data yang dihimpun menunjukkan sedikitnya 11 pengepul besar beroperasi di wilayah ini. Salah satu nama yang mencuat adalah Jarwadi, Kepala Desa Jati Baru, yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini. Sebagai pemimpin desa, keterlibatannya menjadi tamparan bagi masyarakat yang seharusnya ia lindungi.
Lebih mencengangkan lagi, keterlibatan oknum BK (Intel Kodim) dalam skema pungli ini memperburuk keadaan. Tak hanya itu, dua LSM berinisial SK dan RB juga disebut-sebut ikut menikmati keuntungan dari bisnis haram ini.
Pola Pungutan: Sistematis dan Menggurita
Berdasarkan rekaman yang diperoleh, setiap drum minyak hasil pengeboran ilegal dikenakan pungutan sebesar Rp 100.000, dengan rincian sebagai berikut:
- Pemerintah Desa: Rp 25.000
- Karang Taruna Desa: Rp 25.000
- Kodim: Rp 10.000
- APH lainnya: Rp 22.000
- LSM SK dan RB: Sisanya
Lebih lanjut, dalam rekaman yang sama, BK secara terang-terangan menyebutkan bahwa jika minyak ilegal diangkut keluar wilayah, ada pungutan tambahan sebesar Rp 40.000 per drum, sementara Rp 10.000 per drum akan diambil langsung oleh BK atau melalui RB.
Ancaman Hukum Berat bagi Pelaku
Aktivitas pengeboran ilegal ini jelas bertentangan dengan hukum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa:
Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”
Pasal 160
“Setiap orang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dapat dipidana penjara dan dikenai denda sesuai peraturan yang berlaku.”
Selain itu, praktik pungli ini juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 12 huruf e
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.”
Kepercayaan Publik Tergerus, Aparat Harus Bertindak!
Skandal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Pertanyaannya, di mana peran penegak hukum? Apakah ada upaya serius untuk membongkar jaringan mafia minyak ilegal ini?
Kasus ini harus diusut tuntas. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengambil langkah tegas untuk menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
/Red.






