EranusaNews.com, Batam – Pada Operasi Zebra Seligi 2022 yang dilaksanakan tanggal 3 – 16 Oktober 2022 ini, satuan lalu lintas Polresta barelang lebih mengedepankan upaya pendekatan yang simpatik dan humanis dengan memberikan himbauan dan teguran serta memberikan edukasi kepada masyarakat guna membangun budaya tertib berlalu lintas menuju Kamseltibcarlantas yang Presisi, Senin (04/09/2022).
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polresta Barelang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cut Putri Amelia Sari menerangkan, tujuan operasi tersebut adalah tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (Kamseltiblancar) yang presisi di Batam.
“Kami akan lebih memberikan himbauan dan teguran. Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat guna membangun budaya tertib berlalu lintas saat berkendara di jalan raya,” ujar AKP Cut panggilan akrabnya.
Dengan begitu, kata Cut, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Batam akan menurun.
“Hindari melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena keselamatan merupakan hal yang utama. Dia juga berpesan kepada masyarakat, selalu ingat bahwa kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran. Untuk itu mari tertib dalam berlalu lintas. Adapun sasaran prioritas dalam operasi zebra seligi 2022 yaitu pengendara menggunakan ponsel atau hp saat berkendara, pengemudi atau pengendara dibawah umur, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt,pengendara dalam keadaan pengaruh alkohol atau mabuk, berkendara melawan arus, pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan, MARI TERTIB BERLALU LINTAS “ucap Akp Cut.
Adapun mekanisme dalam penindakan Operasi Zebra Seligi 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik. Sementara, tujuh jenis prioritas pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang di antaranya, menggunakan handphone saat mengemudi, berkendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi roda dua (R2) yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mengemudi kendaraan roda empat (R4) dengan tidak mengenakan sabuk pengaman atau safety belt.
Selanjutnya berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan serta melawan arus lalu lintas. Terang kasatlantas Polresta Barelang.
Tambah cut, Dengan harapan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kota batam akan menurun Kami juga menghimbau kepada Masyarakat Kota Batam agar budayakan Tertib dalam Berlalu Lintas, hindari melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalulintas, Karena keselamatan dalam berlalu lintas merupakan hal yang utama Selalu Ingat bahwa Kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran, tutup AKP Cut Putri Amelia Sari. (Hendri)