Eranusanews.com, Bintan – Dinas Perhubungan Bintan melakukan tiga paket pekerjaan berupa Rehabilitasi dermaga yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), akan tetapi dari tiga paket pekerjaan tersebut terdapat kelebihan bayar yang disebabkan oleh PA, PPK dan PPTK serta Penyedia jasa senilai Rp. 168.732.459,24.
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, pada tanggal 17/01/2023 kepada kepala dinas Perhubungan Bintan terkait kelebihan bayar untuk Rehabilitasi 3 dermaga dan kesalahan penganggaran berupa peralatan dan mesin, namun dari pernyataan Kadishub Bintan mengatakan “Kalau saya temukan hanya itu dan kita sudah berupaya melakukan penagihan, sebenarnya itu tugas PPKOM, Alhamdulillah sudah terbayar dan kebetulan bukti setornya ada ke Inspektorat dan Kajari kebetulan Kajari pendamping hukum kalau saya.”
“Kalau dari bunyi berita ini emosi saya sebenarnya, Seakan-akan menyudutkan dan kita berupaya, Barang itu (DAK) bro.” kata Kadishub Bintan
Lanjut Kadishub Bintan, “Menurut konsultan itu betul, menurut BPK itu salah ada kelebihan bayar kan gitu, dan Saya suruh ketemukan lah dan bedebat orang itu”
Kemudian awak media mencoba melakukan konfirmasi kembali serta meminta untuk memperlihatkan validasi penyelesaian kepada Kadishub Bintan bahwasanya “Waduh itu bukan kewenangan kami, itu ada sama Inspektorat atau Kejaksaan.”
Setelah dari Kadishub awak media menemui Kasi Pidsus Kajari Bintan untuk melakukan konfirmasi terkait sudah sejauh mana hasil pemeriksaan dan perkembangan yang dilakukan Pihak Kejaksaan Bintan yang mana dari pernyataan Kasi Pidsus bahwa kasus itu sudah di Tutup dan diduga hasil perkembangan dan pemeriksaan tidak sesuai, Sehingga diduga kasus di Kadishub Bintan dibungkus dengan rapi.
Yang parahnya lagi, Ketika awak media meminta memperlihatkan bukti validasi terkait penyelesaian kelebihan bayar serta kapan disetorkan ke kas daerah kepada Kasi Pidsus Kajari Bintan bahwa dari konfirmasi tersebut validasi Kasi Pidsus bilang ini bersifat rahasia dan pengembalianya antara kisaran bulan November atau Oktober, Katanya.
Akan tetapi dari jenis korupsi contoh hal seperti “Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka” ialah merupakan Tindak Pidana Korupsi, Sama hal ketika tim media meminta validasi penyelesaian dalam isi penyetoran ke Kas Daerah, Kasi Pidsus tidak memberikan dengan alasan bersifat rahasia dan diduga bahwa Salah satu penegak hukum Kasi Pidsus Kajari Bintan diduga mengabaikan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tetapi ketika adanya dugaan indikasi Korupsi atau penyalahgunaan Keuangan Negara dan sudah menjadi temuan apakah Peraturan, Sanksi dan Hukum diabaikan begitu saja, Dengan modus dugaan sudah dilakukan pengembalian, Apakah temuan di Dishub Bintan diduga merupakan pencucian uang sebagai mana sudah menjadi temuan, Pihak Kejaksaan Menutup kasus tersebut dengan dugaan sudah selesai dikembalikan.
Berarti dari temuan di BPK serta tidak sesuainya Udang-undang dan Peraturan, Ada dugaan bahwa Pihak Kejaksaan Negeri Bintan Berteman baik dengan Kadishub Bintan, Sehingga terjadinya kelebihan bayar dan sudah dilakukan penyetoran walaupun terlambat, Akan kemungkinan kasus tersebut di tutup rapi. (Tim redaksi)