Kenapa Persoalan PMI Atau TKI Tidak Pernah Terselesaikan oleh Pemerintah Pusat dari Zaman ke Zaman?

Oleh: Ismail Ratusimbangan (Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri).

EranusaNews.com – Persoalan tenaga kerja Indonesia didalam negeri saja masih banyak menuai masalah terutama dari buruh dan pekerja, akibat di sah kan nya Perpu Cipta kerja menjadi Undang undang, mendapat penolakan terutama dari buruh dan pekerja.

Menyangkut pekerja migran Indonesia ( PMI ) atau Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) yang akan berangkat keluar negeri untuk mencari pekerjaan.

Sebetulnya masalah PMI atau TKI dari tahun 1960 sudah ada, namun bukannya permasalahan bisa di atasi, namun semakin kompleks.

Sementara pemerintah sudah mengeluarkan regulasi dan dalam pelaksanaannya tidak sesuai apa yang di harapkan.

Baru – baru ini sampai Menko Polhukam Prof Mahfud, MD menurunkan Tim Ke Batam menindak lanjuti persoalan yang terjadi antara Romo paschal aktivitas migran dan pejabat BIN provinsi Kepulauan Riau.

Dengan persoalan ini penulis merasa tergelitik, sebab menurut penulis,dari rentetan persoalan, sepatutnya pemerintah pusat menggali akar permasalahan, kenapa regulasi yang ada tidak efektif, sebab pemberangkatan PMI masih saja terjadi, lantas bagaimana solusinya agar instansi / institusi tidak saling menyalahkan bahkan lempar tanggung jawab,pada akhirnya akan terjadi keributan antara satu sama yang lain.

Sepatutnya jika regulasi yang ada tidak efektif, seyogyanya pemerintah melakukan perbaikan di segala bidang, termasuk mengkaji ulang peran serta perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi, sebab keberadaan mereka seperti tidak terasa dan tidak mampu mengakomodir peluang kerja calon PMI baik untuk tenaga formal maupun informal yang akan bekerja keluar negeri, terbukti masih banyaknya calo yang memberangkatkan PMI secara ilegal maupun non prosedural.

Seharusnya keberadaan Perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi ada di setiap kabupaten / kota atau provinsi.

Mengingat letak geografis Kota Batam khususnya, provinsi Kepulauan Riau umumnya adalah daerah yang langsung berdekatan dengan negara tetangga seperti Malaysia, penyalur tenaga kerja inilah yang seharusnya berperan, namun keberadaan mereka sulit di ketahui, sehingga kesempatan para calo bermain, karena calon PMI rata rata yang berangkat tidak mau ribet dan bertele-tele.

Jika kita tarik kebelakang persoalan PMI dari tahun 1960 waktu yang cukup panjang,dari berjalan waktu tersebut sudah berapa nyawa melayang di tengah laut, karena tenggelam kapal yang ditumpangi oleh PMI,baik pada saat hendak berangkat, maupun balik lagi ke Indonesia secara ilegal, sungguh sangat miris dan ironis.

Saat ini PMI berangkat ke Malaysia untuk mencari kerja dengan menggunakan paspor wisata, tentu menjadi persoalan baru lagi, namun persoalan seperti ini tentu mengurangi angka kematian di laut.

Karena menyangkut isi perut sangat sulit untuk di cegah, oleh siapapun, apalagi jika pemerintah tidak serius persoalan PMI akan sulit di atasi.

Sebenarnya akar masalahnya yaitu pemerintah tidak mampu membuka lapangan kerja di setiap daerah, sehingga wajar saja jika ada warga negara Indonesia untuk menghidupi keluarganya harus bekerja sebagai PMI.

Kemudian jika sudah tahu pemerintah tidak mampu memberikan pekerjaan kepada rakyat, jalan satu – satu memperbaiki regulasi yang tidak berjalan secara efektif, seperti contoh bekerja sama secara spesifik dengan pemerintah kerajaan Malaysia menyangkut PMI ( Perjanjian secara Khusus ).

Namun kenapa persoalan PMI sampai sekarang pemerintah Indonesia seperti Enggan menyelesaikannya, pertanyaan seperti ini tidak pernah terjawab dan tidak ada yang bisa menjawab dari waktu ke waktu.

Persoalan PMI atau TKI, biarlah menjadi cerita dongeng bagi rakyat Indonesia,’ Dongeng yang tidak ada akhirnya dan tidak akan pernah berakhir, Wallahu a’lam ( والله أعلمُ) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *