Ketua Umum LBH ADHIBRATA Angkat Bicara, Adanya Berita Sepihak LSM HARIMAU Aniaya Oknum Wartawan

Opini1070 Dilihat

Eranusanews.com, – Menanggapi berita yang dirilis oleh Media Online LOGIKA RAKYAT (http://siber24jam.com/2024/08/19/wartawan-media-logika-rakyat-jadi-korban-penganiayaan-laporan-telah-diterima-polres-bogor/), hal ini langsung dibantah oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) DPC Bogor Raya, Reno Guandi.

Reno menjelaskan, “Berita yang dirilis atau ditayangkan tersebut tidak relevan dan tidak berimbang. Ini lebih cenderung penyampaian sepihak dari narasumber. Pemberitaan itu ada norma yang harus dipatuhi. Dalam menyajikan berita, tidaklah patut hanya berpijak pada satu narasumber. Pemberitaan tentu harus dilandasi niat baik, ada etika pers yang harus dijunjung tinggi.”

Di tempat yang sama, Wakil Ketua LSM HARIMAU DPC Bogor Raya, Bayu Hasan, dengan tegas mengatakan, “Kami keberatan atas pemberitaan Media Online Logika Rakyat yang secara sepihak telah memberitakan sejumlah anggota LSM HARIMAU telah melakukan penganiayaan terhadap wartawannya. Menurut Bayu, peristiwa bermula dari adanya kerugian uang sejumlah Rp42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) milik salah satu anggota LSM HARIMAU yang bernama Angga Suara, yang diduga akibat ulah dan perbuatan saudara Ade Nuryogi Yana. Uang tersebut diterima Yogi pada bulan April tahun 2022 lalu. Yogi meminta uang tersebut dari Angga Suara untuk mengurus kendaraannya yang di-take over, namun penerima gadai wanprestasi terhadap kewajibannya di leasing. Nah, dengan uang sejumlah Rp40.000.000,- yang diterima Yogi, dia menjanjikan akan mengurus mobil milik Angga Suara sampai kembali, namun disayangkan kemudian Yogi tidak pernah memenuhi janjinya hingga Agustus tahun 2022.”

Sekali lagi, Bayu menegaskan keberatan atas pemberitaan sepihak oleh Media Logika Rakyat yang merugikan LSM HARIMAU. Apalagi, dari isi berita selain tidak berimbang, juga banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta, seperti dikatakan bahwa korban penganiayaan (Ade Nuryogi Yana) copot tiga giginya.

Bayu mengatakan, adanya tiga gigi Yogi yang copot sama sekali tidak benar. Hal ini kami yakini dengan adanya data pembanding yang diperoleh oleh LSM HARIMAU, salah satunya adalah bukti laporan pengaduan polisi, No. Pol STT-PL/B/1499/VIII/2024/SPKT/RES_BGR/POLDA JABAR tertanggal 18 Agustus 2024, yang dalam laporan tersebut diuraikan kronologis singkat peristiwa, dijelaskan “Korban mengalami copot satu gigi, satu gigi patah, dan satu gigi lagi goyang.” Ditambahkan Bayu, bahwa pada saat Angga Suara bertemu dengan Yogi pada tanggal 17 Agustus 2024, Yogi mengaku bukanlah lagi wartawan, dia sudah tidak aktif di profesi jurnalis dan malah sempat menunjukkan KTA Pers Media Sergap yang telah habis masa berlakunya. Jadi bagaimana ceritanya kemudian terbit berita LSM HARIMAU aniaya wartawan Media Logika Rakyat, dan tentang siapa yang dituduhkan menganiaya dan siapa korban penganiayaan, semua juga belumlah tentu benar. Kita harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, serta jika memang benar sedang dalam proses hukum, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa melakukan penghukuman kepada siapapun, apalagi bersuara yang narasinya lebih cenderung menggiring opini agar jadi persepsi.”

Di tempat terpisah, di bilangan wilayah Kabupaten Bogor bagian Barat, ditemui di kantor hukumnya, Abu Yazid, S.H., sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi LSM HARIMAU DPC Bogor Raya yang juga sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LBH ADHIBRATA, turut menyesalkan adanya pemberitaan dari Media Logika Rakyat yang tidak berimbang, tidak memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memberikan keterangan di media yang bersangkutan, dan adanya isi pemberitaan yang kurang akurat. Yazid berharap seyogyanya media, sebagai salah satu sarana komunikasi rakyat yang menyampaikan pemberitaan-pemberitaan, tetaplah menjunjung tinggi UU Pokok Pers 40/99 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kemudian, berkaitan dengan adanya laporan penganiayaan yang telah dilaporkan sesuai dengan isi berita Media Logika Rakyat, Yazid mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukumnya. “Kami akan bela dan hadapi proses hukumnya jika memang ada anggota LSM HARIMAU yang betul dilaporkan ke polisi. Junjung tinggi asas praduga tidak bersalah, dan kami akan lakukan upaya kontra lapor terhadap saudara Yogi Nuryogi Yana atas dugaan penggelapan dan penipuan. Kami akan dalami lagi secara mendalam bukti-bukti hukum yang kami miliki,” ujar Yazid mengakhiri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *