KPU Minta KPPS Segera Koreksi TPS yang Salah Konversi Formulir Hasil Penghitungan Suara

EranusaNews.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebutkan ada 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami salah konversi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

“Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 TPS” ujar Hasyim, Kamis (15/02/2024) di Jakarta.

Kendati demikian, KPU dikatakannya belum mengecek secara detail terkait jumlah suara yang tidak tepat.

Menurut Hasyim, kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah bersifat acak. Oleh karena itu, hasil penghitungan suara yang salah di 2.325 TPS sudah teridentifikasi oleh sistem.

KPU juga sudah meminta agar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan koreksi terhadap konversi yang salah.

“Supaya pemindaiannya itu jelas dan terbaca sebagaimana tertulis di dalam formulir,” katanya.

Hasyim menegaskan, bahwa Formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan fitur foto dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

Kemudian, terdapat sistem konversi dalam Sirekap yang berfungsi membaca formulir tersebut.

Lalu, secara otomatis akan muncul angka hitungannya.

Di situlah, lanjut dia, muncul masalah perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu. Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.

KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. sumber infopublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *