Eranusanews.com, – Tim Investigasi Komisi Yudisial (KY) menargetkan penyelesaian pemeriksaan terhadap semua pihak terkait dalam kasus bebasnya Gregorius Ronald Tannur pada bulan Agustus ini. Ronald Tannur, yang merupakan putra mantan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur, sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang berujung pada kematian Dini.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa seluruh proses pemeriksaan, termasuk terhadap pelapor, saksi, dan pihak-pihak terkait, dijadwalkan selesai pada bulan Agustus. Pernyataan ini disampaikan Mukti Fajar kepada Kompas.com pada Jumat, 9 Agustus 2024. “Semua proses pemeriksaan kita agendakan di bulan Agustus,” jelas Mukti Fajar.
KY telah memulai pemeriksaan dengan memanggil keluarga Dini Sera Afriyanti sebagai pelapor dalam dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup pada Kamis, 8 Agustus 2024, mengingat sifat rahasia dari proses tersebut.
Dalam waktu dekat, KY juga akan memeriksa majelis hakim yang mengadili kasus nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tersebut. Meski demikian, Mukti Fajar tidak memberikan informasi rinci mengenai jadwal pemeriksaan para hakim tersebut. “Terakhir pemeriksaan hakim atau majelis, semoga semua berjalan lancar,” ujar Mukti Fajar.
Tim Investigasi KY memiliki tugas untuk mendalami apakah ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam putusan bebas Ronald Tannur. Namun, KY menegaskan bahwa mereka tidak akan menyentuh aspek teknis yudisial terkait putusan tersebut. Fokus mereka adalah pada dugaan pelanggaran etik yang mungkin terjadi selama proses pengadilan.
Dalam persidangan sebelumnya, tiga hakim yang mengadili kasus ini, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul, memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur. Mereka menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan,” ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan pada Rabu, 24 Juli 2024. Dengan demikian, Ronald dibebaskan dari segala dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Seiring dengan perkembangan ini, Kejaksaan telah resmi mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya untuk meninjau kembali putusan bebas tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)







