Eranusanews.com, Batam, 23 Agustus 2024 – Gejolak ditengah-tengah masyarakat menjelang Pilkada Tahun 2024 sedang ramai, dikarenakan adanya skema DPR-RI yang sebelumnya ingin menganulir Keputusan MK No 60/PUU-XXI/2024 dengan merevisi RUU Pilkada. Hingga akhirnya menuai banyak respon dari berbagai elemen masyarakat yang melakukan unjuk rasa di gedung DPR-RI hingga sampai DPRD Kota/Kabupaten.
Dalam hal ini, kelompok mahasiswa yang tergabung di Cipayung Plus Kota Batam yaitu GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia), IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), dan AMI ( Anak Muda Indonesia) bersama BEM Se-Kota Batam. Turut memberikan respon dengan Aksi damai selama sepekan di Gedung DPRD Kota Batam.
”Ya, kami akan melaksanakan unjuk rasa aksi damai selama seminggu untuk mengkawal Putusan MK menjelang Pilkada ini” Kata Mayshine Panaha selaku Kordinator Umum, saat dijumpai wartawan kami di salah satu Kopi Cafe di Batam Kota.
Diki Chandra yang merupakan Ketua GMNI Kota Batam juga menyampaikan bahwa ikut membersamai Putusan MK untuk menyelamatkan Demokrasi dari segala politik kepentingan keluarga.
”Keputusan MK sudah sangat fundamental, jika keputusan MK masih tetap dianulir DPR untuk kepentingan keluarga Raja Jawa dan koloni ini sungguh besar kemunduran demokrasi di Indonesia hanya untuk satu golongan tutup diky, sangat di sesalkan perpecahan di tenga Nuasa kemerdekaan ke 79 oleh Dewan Perwakilan Rakyat” Ujar Diki Ketua GMNI itu.
Dalam kesempatan yang sama, Rudi Susanto selaku Ketua IMM Kota Batam menyampaikan Baleg telah melakukan pelanggaran Prinsip Hukum.
“DPR RI dan BALEGNAS telah melanggar prinsip hukum positif yang telah ada dan cenderung akan menciptakan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya ketidakpastian hukum tersebut akan merusak sistem hukum Indonesia” Ucap Rudi
Arie Ramadani, Ketua PC AMI Kota Batam berpendapat bahwa sangat kecewa dengan Badan Legislatif yang tidak lagi dapat dipercaya.
“Banyak hal-hal yang membuat kami kecewa dan kami akan tetap kawal putusan MK. Bisa saja tengah malam DPR mengubah, bisa saja pemerintah membuat Perpu untuk itu demi kepentingan yg sangat merugikan rakyat republik indonesia” Ucap Arie Ketua PC AMI kota Batam
Dengan penuh antusias, Bakhtiar Hadi yang merupakan Ketua HMI Cabang Batam menyampaikan adanya gerakan Presiden Jokowi dan KIM Plus melakukan operasi Hegemoni kekuasaan dalam Pilkada 2024.
”Presiden joko Widodo dan Koalisi indonesia maju plus kini telah menjalankan operasi dan menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan pada pemilihan kepala daerah serantak pada 2024. Hal tersebut terlihat dari pengabaian dua putusan mahkamah konstitusi terbaru terkait ambang batas partai polit untuk mengusung calon kepala daerah dan gubernur, bupati dan walikota mereka mengotak atik dengan merevisi sejumlah ketentuan undang-undang pilkada. Bagi kami pengawal demokrasi indonesia hanya ada satu kata, LAWAN” terangnya, Bakhtiar Hadi Ketua HMI Kota Batam
Diakhir pembicaraan, Mayshine mengutarakan pendapatnya bahwa DPR tidak tertib secara Intitusional, Prosedural, dan Konstitusional yang dengan sengaja ingin meruntuhkan marwah Mahkama Konstitusi serta menjadi alat penguasa melancarkan politik kepentingannya.
”Jika melihat konsep ataupun langkah Baleg dalam proses kerja harus memandang nilai-nilai Institusional, Prosedural dan Konstitusional, dan mereka melanggar itu semua, itulah awal kekacauannya. ini sebagai Langkah kami menyelamatkan Demokrasi di Negeri ini” Lanjut May Shine
” Dan aksi kami ini, juga turut menyuarakan agar DPR di tingkat Provinsi dan Kota juga dibekukan dulu serta tundakan Pelantikan DPRD yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan. Agar tidak adanya kekonyolan-kekonyolan yang mereka perbuat sebelum Pilkada Berlangsung” Tutupnya
Adapun beberapan tuntutan Aksi damai dari kelompok Cipayung Plus Kota Batam ini ialah sebagai berikut;
TUNTUTAN DAN PERNYATAAN SIKAP
1. Meminta DPR RI untuk Mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi.
Kami dari Kelompok Cipayung mendesak DPR RI untuk menghormati dan mematuhi putusan MK sebagai penjaga konstitusi demi menjaga stabilitas dan integritas sistem hukum di Indonesia. Serta menguburkan niat-niatnya untuk merevisi RUU PILKADA.
2. Menegaskan KPU RI untuk menjalankan Keputusan yang di keluarkan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No 70/PUU-XXII/2024.
Turut mengawal Keputusan MK agar direalisakan, kami menegegaskan agar KPU menjalankan Keputusan MK No 60 dan 70/PUU-XXII/2024 dalam melaksanakan Pilkada Tahun 2024.
3. Mendesak DPRD dibekukan dan menunda Pelantikan DPRD Kota Batam.
Mengantisipasi keriuhan yang akan timbul menjelang Pilkada, Kami mendesak agar untuk saat ini DPRD Kota Batam di Bekukan sementara serta di tundanya Pelantikan DPRD yang dalam waktu dekat dilaksanakan sampai selesai Pilkada Tahun 2024.
4. Jika Point-point diatas tidak dipenuhi maka sebagai bentuk pertanggung jawab atas negara ini, kami bersama masyarakat akan turun aksi dengan jumlah yang lebih besar melakukan aksi unjuk rasa mengawal Keputusan MK untuk diwujudnyatakan dalam pelaksanaan Pilkada. (Red)