Oleh : Joko Nugroho
Eranusanews.com, Batam – Media Menyikapai pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengomentari gugatan UU Pemilu yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), yang mana penggugatnya meminta mekanisme pemilihan calon anggota legislatif (caleg) diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Menurut Hasyim, ada kemungkinan MK mengabulkan gugatan tersebut.
Dengan sistem proporsinal tertutup tersebut, artinya pemilu hanya dilaksanakan untuk memilih partai politik peserta pemilu, sementara Rakyat yang oleh Konstitusi dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan, tidak memilih nama caleg yang disukainya, karena tidak memilih nama calon anggota legislatif yang dikenal atau dikehendaki untuk mewakilinya di lembaga parlemen di tingkat Nasional maupun Daerah.
Karena dengan sistem pemilu tertutup itu, penentuan caleg yang terpilih untuk menjadi anggota legislatif diserahkan kepada partai politik, yang sebagiannya belum melakukan transparansi dan kaderisasi yang baik untuk hadirkan kader-kader Partai yang berkualitas sebagai wakil Rakyat sesuai harapan Rakyat.
Menanggapai hal tersebut, Joko Nugroho Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri. “ Berharap permohonan judicial review untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup ini tidak dikabulkan atau ditolak oleh MK, selain tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur oleh UUD NRI 1945, juga agar MK konsisten dengan putusan yang sebelumnya dibuat oleh MK sendiri yaitu mengubah dari sistem proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.”
“Apalagi sistem proporsional terbuka yang akan diberlakukan dalam Pemilu sekarang dan yang sudah diberlakukan pada Pemilu tahun 2009, 2014 dan 2019 sudah proporsional sesuai ketentuan Konstitusi, yakni Rakyat sesuai ketentuan UUD NRI 1945 diberi hak bebas memilih nama-nama caleg untuk menjadi wakilnya di Parlemen, atau memilih (gambar) Partai yg oleh Konstitusi memang dinyatakan sebagai peserta Pemilu,” Tuturnya saat dijumpai dikawasan Suka Jadi Batam, Selasa (3/1).”
Lanjutnya lagi, “ Kita ketahui bahwa dengan system Proporsional terbuka mendorong kandidat untuk bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan mereka, sehingga kelebihan Proporsional terbuka dapat membangun kedekatan antara pemilih dan calon anggota legislative, serta popularitas calon anggota legislative dapat meningkatkan elektabilitas partainya. “Jelas Kader Demokrat Kepri ini.
“Oleh karena itu kami kader-kader Partai Demokrat di Daerah khusus Provinsi Kepri sepakat menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, sebagaimana ketegasan Penolakan yang disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Mas AHY yaitu memundurkan kualitas Demokrasi dan amanah reformasi. “ Tegas Mantan Anggota DPRD Provinsi Kepri dua periode tersebut.