Ngobrol Bareng Legislator Komisi I DPR RI Dengan Tema Mengenali UU IT Agar Bijak Bermedia Digital

Daerah, Headline998 Dilihat

EranusaNews.com, – Kominfo bekerja sama dengan DPR RI laksanakan agenda webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Mengenali UU ITE Agar Bijak Bermedia Digital”
kegiatan tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, penampilan tarian dan dilanjutkan dengan ucapan kata sambutan sekaligus membuka acara webinar. Rabu (19/4/2023).

Webinar literasi tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 235 peserta.

Adapun pemateri yang mengisi webinar tersebut adalah anggota Komisi I DPR RI Dr. Sukamta, Prof. Dr. Drs. H. Henry Subiakto, SH, MA selaku Guru Besar Universitas Airlangga dan Yanto Sumantri.

Dalam penyampaian materinya Dr. Sukamta mengatakan Bahwa
Dunia Digital di Indonesia Laporan We Are Social mencatat, jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 212,9 juta pada Januari 2023. Ini berarti sekitar 77% dari populasi Indonesia telah menggunakan internet. Jumlah pengguna
internet pada Januari 2023 lebih tinggi 3,85% dibanding setahun lalu. Dari rata-rata durasi penggunaan internet di Indonesia 7 jam 42 menit, penggunaan untuk media sosial paling lama yaitu 3 jam 18 menit.

Dr. Sukamta juga menjelaskan
Beberapa Aturan Pidana dalam UU ITE jika tidak terkait transaksi elektronik, menyebarkan
konten buruk dapat dikenai pasal-pasal berikut:
1. Bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana
berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE
2. Bermuatan perjudian maka dapat dipidana
berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE
3. Bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE;
4. Bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman
dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;
5. Bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan
SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;
6. Bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi dipidana
berdasarkan Pasal 29 UU ITE.
Pasal 28 ayat (1) melarang:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.

Jika melanggar ketentuan di atas pelaku dapat
dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 m.

Tidak hanya itu Dr. Sukamta juga memberikan tips agar bijak di Dunia Digital yang diambil
Dalam artikel The Core Rule of
Netiquette, Virgina Shea
menyebut ada 10 etika dalam
interaksi di dunia maya.
1. Lakukan kepada orang lain apa yang kamu inginkan orang lain untuk melakukannya padamu.
2. Gunakan standar yang sama dalam berperilaku online seperti
dengan yang kamu lakukan di dunia nyata.
3. Lihat dan perhatikan ‘tempat’ kamu berada.
4. Hargai waktu dan juga bandwith orang lain.
5. Buatlah dirimu menjadi sebaik mungkin.
6. Berbagi pengetahuan. Dengan berbagi pengetahuan yang kamu miliki, kamu telah membantu orang lain.
7. Jaga agar ‘perdebatan’ di bawah kendali
8. Hargai privasi orang lain.
9. Jangan menyalahgunakan ‘kekuasaan’ di Internet
10. Maafkan kesalahan orang lain dan mohon maaf jika membuat kesalahan.

Dr. Sukamta mengajak dan mengingatkan masyarakat agar bijak berkomunikasi di ruang digital terutama dalam berinteraksi di media sosial.

“Berhati-hati dalam menuliskan dan menyampaikan pendapat ataupun pikirannya dalam berkomunikasi di media sosial agar terhindar dari jeratan hukum. Media sosial merupakan salah satu transaksi digital yang penggunaannya telah diatur dalam UU ITE No 11 Tahun 2008 dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016,” papar Sukamta.

Pemateri kedua Pada kegiatan webinar yang bertajuk “Mengenali UU ITE agar Bijak Bermedia Digital”, Henry Subiakto menuturkan bahwa interaksi dan komunikasi di ruang digital dipastikan akan menemukan perbedaan norma, karakter dan etika, baik individual maupun komunitas yang pemanfaatan media digital di ruang publik tidak cukup hanya dengan penguasaan teknologi digital semata, tetapi menuntut kearifan sikap mental serta etika yang baik.

“Sebagai warga net yang baik, kita harus berhati-hati dalam berkomunikasi, menyampaikan pikiran di dalam media sosial sebab ada konsekuensi hukum.” jelasnya.

Oleh karena itu pemateri ketiga  Yanto Sumantri mengajak para pengguna internet bijak dalam berinteraksi dan memanfaatkan media digital sebagai sarana dakwah, edukasi, memperkuat serta mempererat persatuan dan kesatuan.

“Kita sudah tahu tentang undang-undang ITE yang mengatur bagaimana kita berkomunikasi, berinteraksi di dunia digital, bebas sih bebas tetapi kita punya aturan, regulasi, sandaran sehingga kita tidak bisa berekspresi secara leluasa tanpa mengindahkan aturan-aturan yang ada, ” jelasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *