Parlementaria DPRK Aceh Tamiang : Rancangan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi SAH ditetapkan Menjadi Qanun.

Eranusanews.com , Aceh Tamiang – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pajak Daerah dan Retribusi  menjadi Qanun, pada Kamis (21/03/2024) diruang sidang utama DPRK ACeh Tamiang di Karang Baru.

Pada selasa (27/02/2024) telah digelar rapat Paripurna yang dipimpin oleh Fadlon selaku Wakil Ketua dan dihadiri oleh 21 Anggota DPRK, Pj. Bupati Aceh Tamiang, para Kepala Dinas, Camat, Forkopimda, LSM, Insan Pers dan tamu undangan lainnya.

Fadlon menyampaikan, persetujuan penetepan rancangan qanun ini tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pasal 124 dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rancangan qanun juga telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,”ucapnya.

“Jika tidak diundangkan, maka pelaksanaan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sah, karena tidak memenuhi aturan dalam perundang-undangan,” tegas Fadlon.

Sementara itu, Asra Pj. Bupati Aceh Tamiang dalam Rapat Paripurna ini juga menyampaikan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengharuskan merubah serta mencabut qanun-qanun perpajakan dan retribusi menjadi satu qanun saja. Sehingga Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi,” jelasnya.

“Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa peraturan daerah (qanun) yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 masih berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini, yang notabenenya adalah Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus sudah diundangkan di Tahun 2024 ini,”ucap Pj. Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *