Eranusanews.com, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyatakan penghormatan terhadap keputusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna.
“BP Batam selalu mengedepankan supremasi hukum dan menghargai setiap putusan dari lembaga peradilan, termasuk keputusan yang baru saja dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri,” ungkap Alex.
Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor: 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
Alex menambahkan bahwa BP Batam akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan banding.
“Pada hari ini, 10 Januari 2025, kami telah mengambil langkah hukum melalui e-Court Pengadilan Negeri Batam. Dalam waktu 14 hari, kami akan menyampaikan memori banding ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,” jelasnya.
Di sisi lain, Alex juga menjelaskan fakta-fakta penting lainnya.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT menyatakan bahwa gugatan PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam tidak diterima.
“Penting untuk diketahui publik bahwa berdasarkan hasil PTUN, gugatan PT Sinergy Tharada dianggap tidak diterima. Pertimbangan hukum dalam keputusan PTUN adalah bahwa PT Sinergy Tharada tidak memiliki legal standing,” kata Alex.
Dalam pertimbangannya, PTUN menyatakan bahwa eksepsi Tergugat berkaitan dengan legal standing, di mana Tergugat berargumen bahwa Penggugat tidak memiliki kepentingan dalam mengajukan gugatan tersebut sesuai Pasal 3 ayat (1) Addendum II.
Penggugat kehilangan status sebagai peserta lelang karena tidak mengajukan dokumen prakualifikasi ulang sampai batas waktu yang ditetapkan. Selain itu, perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre telah berakhir pada 1 Agustus 2024.
Dengan bukti dan data yang ada, kerjasama antara BP Batam dan PT Sinergy Tharada berakhir pada tanggal tersebut. Sebelum berakhirnya perjanjian, BP Batam sudah memberitahukan kepada Penggugat mengenai akhir jangka waktu kerjasama dan meminta laporan terkait pengakhiran perjanjian.
Sementara itu, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait, menghimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga pelayanan pelabuhan tetap terjaga.
“Untuk menarik minat investasi di Batam, pelabuhan merupakan fasilitas penting bagi usaha dan konektivitas internasional. Yang terpenting, proses ini tidak boleh mengganggu pelayanan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Centre,” tegas Tuty.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan pelayanan di pelabuhan berlangsung aman dan tanpa kendala,” tutup Tuty.(R10)












