Pemberian Kewenangan Baru kepada BP Batam untuk Pengajuan Pelepasan Hutan

Daerah175 Dilihat

Eranusanews.com, Batam – Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kewenangan kepada Kepala BP Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan, sebagai upaya penataan kawasan hutan.

Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Kami menyambut baik peraturan ini sebagai semangat baru bagi BP Batam untuk meningkatkan investasi di Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, pada Selasa (6/5/2025).

Sebelumnya, permohonan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam harus diajukan oleh menteri, pejabat tinggi Kementerian, gubernur, bupati/wali kota, badan otorita, dan masyarakat.

Dengan adanya Peraturan Presiden ini, Kepala BP Batam kini dapat langsung mengajukan permohonan kepada Menteri LHK, selain menteri atau pimpinan lembaga lainnya.

Permohonan dari badan hukum, individu, atau kelompok masyarakat kini harus diajukan melalui Kepala BP Batam, bukan secara langsung, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 7 tahun 2021.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat atas perhatian yang diberikan kepada Kota Batam. Kewenangan ini diharapkan mempermudah proses investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Amsakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *