Pemerintah Tegaskan Sanksi Berat untuk Platform Digital yang Abaikan Konten Pornografi Anak

Nasional727 Dilihat

Eranusanews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menegaskan bahwa platform digital yang tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal empat jam setelah menerima laporan akan dikenakan sanksi berat.

Sanksi ini mencakup denda besar dan tindakan lainnya sebagai upaya untuk melindungi ruang digital dari konten berbahaya. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah serius pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif internet.

“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (3/2/2025).

Menurut Meutya, berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk menghapus konten yang melanggar aturan sesuai dengan tingkat urgensi pelanggaran. Untuk konten terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC harus menghapusnya dalam waktu maksimal empat jam.

Selain konten tersebut, pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya seperti perjudian, aktivitas keuangan ilegal, serta konten terkait makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Sebagai langkah konkret, pemerintah meluncurkan SAMAN, sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif bagi PSE UGC yang melanggar peraturan. SAMAN diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap moderasi konten dan menciptakan ruang digital yang aman di Indonesia.

“SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat, terutama bagi anak-anak. Dengan sanksi tegas, kami percaya platform akan lebih bertanggung jawab,” tegas Meutya.

Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa antara 2021–2023, terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber, menurut laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). UNICEF juga mencatat bahwa satu dari tiga anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.

Oleh karena itu, Meutya menekankan pentingnya kebijakan progresif untuk keamanan digital, seperti yang diterapkan oleh Australia dan Uni Eropa. “Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif,” pungkas Menkomdigi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan platform digital akan lebih bertanggung jawab dalam menjaga ruang digital yang aman bagi generasi muda Indonesia.

Sumber: Infopublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga