Penertiban Lahan Warga di Tanjung Banon: BP Batam Pastikan Prosedur Hukum Diterapkan

Daerah711 Dilihat

Eranusanews.com, BATAM – BP Batam menegaskan bahwa proses penertiban lahan warga di Tanjung Banon, yang dilakukan pada Jumat (2/5/2025), telah mengikuti semua prosedur hukum dan administratif yang berlaku.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyatakan bahwa tim melakukan penertiban untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan permukiman bagi warga yang terdampak oleh proyek pengembangan Rempang Eco-City.

Ia menegaskan bahwa tim yang terdiri dari Ditpam BP Batam, personel Polsek setempat, serta beberapa perwakilan masyarakat Rempang, telah mengedepankan pendekatan persuasif dan administratif sebelum melaksanakan eksekusi.

“Tim tidak menggunakan cara-cara paksa. Penertiban dilakukan secara bertahap, tanpa paksaan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

BP Batam juga telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) tahap 1 hingga 3, serta SP Bongkar kepada warga yang masih tinggal di area penertiban.

Selain itu, tim telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau untuk memastikan legalitas setiap langkah yang diambil.

“Kami berharap masyarakat tidak salah memahami kegiatan ini. Tujuan kami adalah menjaga iklim investasi Batam tetap kondusif. Pada dasarnya, pemerintah selalu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif agar hak-hak warga yang terdampak dapat terpenuhi secara adil,” jelasnya.

Komitmen ini sejalan dengan upaya BP Batam dalam mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan berdampak langsung pada masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen untuk menjamin kehidupan layak bagi warga terdampak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Kami juga memberikan bantuan berupa biaya hidup selama di hunian sementara dan ganti rugi untuk tanaman milik warga. Ini merupakan bentuk komitmen BP Batam dalam menjamin hak-hak masyarakat Rempang,” tutup Ariastuty.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *