Eranusanews.com, Batam – BP Batam, bersama Tim Terpadu, melakukan tindakan tegas dengan membongkar dua papan reklame ilegal di kawasan Pollux Habibie dan Fanindo Sanctuary Garden pada Selasa malam (27/5/2025).
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, memimpin langsung pembongkaran ini. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPK yang mencatat 681 titik reklame berdiri tanpa izin dan tidak sesuai dengan masterplan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini adalah wujud komitmen kami untuk menjadikan Kota Batam lebih tertata dan menarik bagi investor. Kami berharap seluruh pihak mendukung upaya ini untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdampak positif bagi ekonomi daerah,” ungkap Li Claudia di lokasi penertiban.
Li juga mengapresiasi sikap kooperatif pelaku usaha papan reklame yang mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Kami memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk membongkar sendiri papan reklame ilegal mereka hingga 2 Juni. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Penertiban papan reklame ilegal menjadi fokus utama Li Claudia sejak menjabat. Ia menekankan pentingnya langkah ini untuk menata kembali Batam sebagai daerah investasi yang berdaya saing.
Dengan potensi yang ada, Batam diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Saya mengimbau semua pelaku usaha reklame untuk segera mengurus perizinan mereka agar tidak terjerat masalah hukum. Kami sudah memberikan waktu sejak surat pemberitahuan dikeluarkan,” tutup Li.







