Eranusanews.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengadakan pertemuan dengan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, pada Rabu (19/2/2025).
Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak membahas pengawasan penggunaan dana desa. Diskusi tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa PDT dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aparat penegak hukum Mabes Polri.
Tindak lanjut ini dilakukan berdasarkan temuan dan analisis PPATK terkait penggunaan Dana Desa pada semester pertama, yaitu Januari hingga Juni 2024.
Yandri menjelaskan bahwa PPATK menemukan indikasi penyelewengan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan dana tersebut diduga dialokasikan untuk judi online, kepentingan pribadi kepala desa, dan diberikan kepada pihak yang tidak berhak.
Ia berharap Polri, sebagai aparat penegak hukum, dapat menindaklanjuti temuan-temuan ini agar penyelewengan dana desa tidak terulang di masa mendatang. Menurut Yandri, uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh ada kebocoran, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya bagi seluruh kepala desa untuk menggunakan dana desa sesuai dengan Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025. Di antaranya, alokasi untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen dan penanganan kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen.
Yandri juga meminta kepala desa tidak takut terhadap oknum yang melakukan pemerasan, sehingga mereka dapat lebih optimal dalam mengelola Dana Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Yandri menyampaikan adanya dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa, meskipun ia tidak menyebutkan identitas kepala desa tersebut dan meminta masyarakat untuk menunggu informasi lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan PPATK.
Sumber:nesiatimes.com







