Eranusanews.com, Kota Solok – Dunia pendidikan kembali diwarnai dengan kontroversi setelah dugaan penggalangan dana untuk tempat ibadah yang melibatkan siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Solok, Sumatera Barat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa seorang guru berinisial Y meminta siswa untuk mengumpulkan dana dengan nominal minimal Rp50.000. Siswa diberikan amplop dan diminta untuk mencari dana dari keluarga atau kerabat mereka. Jika jumlah yang terkumpul tidak sesuai dengan target, amplop tersebut dikembalikan kepada siswa.
Tindakan ini langsung mendapat tanggapan keras dari orang tua murid yang merasa anak-anak mereka dipaksa terlibat dalam pengumpulan dana tanpa persetujuan yang jelas. Praktik semacam ini, menurut mereka, dapat mengganggu kenyamanan siswa dan berpotensi menyalahi aturan yang berlaku di dunia pendidikan. Dalam konteks hukum pendidikan, penggalangan dana semacam ini seharusnya bersifat sukarela, transparan, dan tidak membebani peserta didik atau wali murid, sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh guru Y ketika media mencoba mengonfirmasi informasi ini juga memicu keprihatinan. Guru tersebut dikabarkan meminta wartawan untuk datang langsung ke sekolah dan tidak memberikan tanggapan lebih lanjut melalui media. Hal ini, menurut beberapa pengamat, mencerminkan sikap yang kurang transparan dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang seharusnya dipegang oleh seorang pendidik.
Sementara itu, pakar pendidikan menilai bahwa penggalangan dana yang dipaksakan, apalagi jika disertai target nominal, berpotensi menyalahi prinsip-prinsip dasar pendidikan. Pendidikan seharusnya menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan siswa secara holistik, termasuk dalam hal kebebasan berekspresi dan keputusan-keputusan yang tidak dipaksakan.
Pihak sekolah hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan ini. Oleh karena itu, masyarakat, orang tua siswa, dan pemerhati pendidikan mendesak agar pihak yang berwenang segera memberikan penjelasan dan menyelidiki lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Langkah transparansi dan klarifikasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa kegiatan pendidikan di MAN Kota Solok tetap berjalan sesuai dengan prinsip kejujuran dan keadilan







