Penjelasan BP Batam: Komisi VI Tunda RDP, Minta Kehadiran Kepala BP Batam Muhammad Rudi

Eranusanews.com, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI pada Rabu (6/11/2024) di Senayan, Jakarta. Rapat yang dipimpin oleh Eko Hendro Purnomo dari Fraksi Partai PAN dan Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade tersebut memutuskan untuk menunda sidang, menunggu kehadiran Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, beserta Ketua Dewan Pengawas yang juga merupakan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penundaan ini dilakukan karena Komisi VI menginginkan kehadiran Muhammad Rudi. Sementara itu, Plh. Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa Muhammad Rudi telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagai Walikota Batam ex-officio Kepala BP Batam.

Cuti ini diajukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sesuai dengan Surat Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tanggal 19 September 2024. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pimpinan daerah yang mencalonkan diri kembali harus menjalani cuti selama masa kampanye.

Selama Muhammad Rudi menjalani cuti, tugas dan wewenangnya akan dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam. Cuti ini disetujui untuk periode 25 September hingga 23 November 2024, terkait kampanye sebagai calon Gubernur Kepri. Dengan demikian, Muhammad Rudi tidak dapat hadir dalam sidang RDP atau kegiatan BP Batam lainnya selama masa cuti tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *