Pihak Central Group Terkesan Bungkam Soal Dugaan Penggunaan Pasir Ilegal

Eranusanews.com, Batam – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terhadap PT Barelang Mega Jaya Sejati terkait Dugaan bahwa salah satu perumahan yang dibangunnya di Tanjung Uncang – Kota Batam yakni di Perumahan Barelang Central Raya yang mana diduga kuat menggunakan pasir ilegal.

Untuk diketahui sebelumnya, PT Barelang Mega Jaya Sejati merupakan salah satu di bawah naungan Central Group yang beralamat di Central Sukajadi Batam Center.

Beberapa waktu hari yang lalu, sejumlah tim media melakukan konfirmasi terhadap pihak Central Group. Alhasil, tim media tersebut bertemu dengan Legalnya bernama Triwansaki, S.H., yang mana sebelumnya, tim media Eranusanews.com meminta konfirmasi kepada Merry Muljadi yang diduga sebagai Komisaris Central Group.

“Terkait pemberitaan untuk meminta konfirmasi kepada Ibu Merry Muljadi, mohon izin jika beliau saat ini tidak di tempat”, ucap Triwansaki.

Sedangkan, dari staff yang menerima tim media, menyampaikan bahwa setiap hari Senin, beliau (Merry Muljadi) selalu ikut meeting.

Ditambahkan Triwansaki, S.H, untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan sebelumnya, nanti kami akan melakukan Hak Jawab. Anehnya, hingga sekarang tidak ada melakukan Hak Jawab kepada tim media yang bersangkutan.

Parahnya, tidak ada satu kata pun dari Merry Muljadi saat tim media melakukan konfirmasi via WhatsApp terkait dugaan yang kuat bahwa salah satu Perusahaan Developer anggota Central Groupnya memakai atau menggunakan bahan material yang ilegal (Pasir Ilegal).

Padahal, diduga Pemerintah Kota Batam secara regulasi tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan. Sehingga diduga kuat bahwa PT Barelang Mega Jaya Sejati terindikasi sebagai Penadah atau Penampung pasir ilegal.

Jika merujuk pada Undang-undang Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa “penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun”, dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan “Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10. 000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”.

Untuk itu, diminta kepada Dinas ESDM Provinsi Kepri, Ditreskrimsus Polda Kepri, Dinas Lingkungan Hidup Batam, Kementerian Dinas Lingkungan Hidup

Berita ini masih butuh informasi selanjutnya.
Bersambung…

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *