Eranusanews.com, SUNGAI GUNTUNG_INHIL.RIAU – Antisipasi dini menghadapi musim kemarau menjadi langkah krusial untuk mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap mengancam wilayah pesisir. Menyikapi hal itu, Kapolsek Kateman Kompol Ermanto, S.H., M.H. mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Kateman agar bergerak serentak memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa mencegah Karhutla bukan hanya persoalan teknis, melainkan bentuk kepedulian terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang.
Melalui surat edaran dan komunikasi langsung, Polsek Kateman menginstruksikan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Termasuk pula larangan membakar sabut kelapa dalam jumlah besar, karena dapat terpantau satelit sebagai hotspot. Setiap titik panas akan segera ditindaklanjuti oleh aparat gabungan TNI-Polri untuk dilakukan pengecekan dan tindakan cepat di lapangan.
Kapolsek Kateman, dalam keterangannya, juga mengingatkan pentingnya menghindari kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area kebun, lahan kering, dan semak belukar yang sangat mudah terbakar. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif menjaga lingkungan melalui koordinasi berjenjang dari RT, Kepala Desa, Babinsa, hingga Bhabinkamtibmas.
> “Pencegahan Karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat. Kita butuh peran aktif semua pihak. Jangan anggap remeh api kecil, karena dampaknya bisa meluas dan merugikan banyak orang,” ujar Kompol Ermanto, S.H., M.H.
Lebih lanjut, imbauan ini juga menegaskan adanya sanksi hukum berat bagi pelaku pembakaran lahan. Berdasarkan Pasal 78 Ayat 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran dengan sengaja dapat dikenai pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Bahkan bagi yang lalai, dapat dikenai pidana serupa serta denda maksimal Rp 1,5 miliar. Tambahan sanksi juga diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No. 32 Tahun 2009 dan UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014, dengan ancaman denda mencapai Rp 10 miliar.
Untuk itu, Kapolsek Kateman meminta jajaran pemerintah desa dan kelurahan agar menyampaikan imbauan ini secara luas melalui berbagai saluran, seperti masjid, pengajian, pertemuan warga, kegiatan adat, hingga media sosial. Edukasi terhadap petani dan pelaku usaha lokal juga dinilai sangat penting agar kebiasaan lama dalam membuka lahan dengan cara membakar dapat dihentikan.
Dengan terbangunnya sinergi antara kepolisian, TNI, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga, upaya mencegah Karhutla di Kecamatan Kateman diharapkan berjalan lebih optimal. Kesadaran bersama dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan menjadi fondasi utama dalam menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari kabut asap.
(Man)
