Rapat Kerja Bamus DPRD Kota Batam: Menyusun Rencana Kerja untuk 2026

Berita247 Dilihat

Eranusanews.comBadan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam mengadakan rapat kerja untuk menyusun rencana kerja tahun 2026. Rapat ini berlangsung di ruang pimpinan DPRD Kota Batam pada Rabu (24/9/2025) dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh pimpinan alat kelengkapan DPRD, termasuk pimpinan DPRD, pimpinan komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK), dan unsur Bamus itu sendiri. Sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD, Bamus memiliki jumlah anggota terbanyak dibandingkan dengan yang lainnya.

Dalam forum ini, Bamus membahas berbagai agenda strategis yang berkaitan dengan arah kebijakan dan perencanaan kerja DPRD Kota Batam untuk tahun 2026. Diskusi ini sejalan dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 42, yang menegaskan pentingnya peran dan wewenang Bamus.

Beberapa tugas utama Bamus meliputi koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD, penetapan agenda DPRD untuk satu tahun masa sidang, pemberian pendapat kepada pimpinan DPRD mengenai kebijakan pelaksanaan tugas, penetapan jadwal rapat DPRD, memberikan saran untuk memperlancar kegiatan, hingga merekomendasikan pembentukan panitia khusus.

Lebih lanjut, Bamus berwenang meminta atau memberi kesempatan kepada alat kelengkapan lain untuk menjelaskan pelaksanaan tugasnya. Sesuai dengan aturan, Bamus diwajibkan melaksanakan rapat minimal dua kali dalam sebulan untuk merespon dinamika yang terjadi, baik di internal DPRD maupun di masyarakat Kota Batam.

“Kita masih mengumpulkan masukan-masukan terkait agenda kegiatan tahun depan dari seluruh alat kelengkapan DPRD. Rencana kerja ini nantinya akan kita bawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan,” ujar Budi Mardiyanto.

Dengan diadakannya rapat kerja ini, diharapkan perencanaan kerja DPRD Kota Batam untuk tahun 2026 dapat tersusun dengan lebih terarah, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *