Reaksi Hasil Pengumuman Panitia Seleksi Calon Anggota KIP

Daerah739 Dilihat

Eranusanews.com, Aceh Tamiang – Dalam lembaran Pengumuman nomor : 11/Pansel-KIP.ATAM/2023 tertanggal 14 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat memberikan tanggapan, saran dan lainnya. Amnurdani Warga Kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang, Ketua Koperasi Berkah Wartawan dan juga Jurnalis yang bertugas di Kabupaten Aceh Tamiang, melayangkan Surat Kepada Panitia Seleksi pada Senin (19/06/2023).

“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, terkhusus Komisi satu, diduga telah dengan sangat dan selektif memilih Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang terbebas dari unsur Partai Politik dan memenuhi semua persyaratan, namun hal itu terlepas dari segalanya, adalah menjadi sebuah ketetapan,”ungkap Amnurdani.

“Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, telah melaksanakan uji mampu baca Al-Qur’an yang dilaksanakan didalam ruangan gedung DPRK Aceh Tamiang, tidak digelar ditempat terbuka.

“Sebuah kata manis dari Panitia dalam lembaran pengumuman yang bertuliskan, bahwa keputusan ini mutlak tidak dapat diganggu gugat, yang diduga mencerminkan turunnya nilai demokrasi dan terkesan otoriter, seolah bagai sebuah perlombaan menyanyi. Namun ini lain, memilih dan memilah kualitas seorang masyarakat calon anggota KIP yang kedepan akan ikut menjadi bagian dari lahirnya pemimpin di Negeri Bumi Muda Sedia

“Calon Anggota KIP, setelah lulus nantinya akan menjadi penyelenggara dalam pemilihan Presiden, Legislatif, bahkan pemilihan Kepala Daerah. Calon Anggota KIP juga akan menjadi pemimpin bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara (PPS) . Namun sangat disayangkan kualitas Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang, diduga bisa lebih rendah dari anggota PPK, PPS.

“Mereka PPK dan PPS mengikuti seleksi ujian melalui sistem Komputer dan hasilnya langsung dapat diketahui, sedangkan calon anggota KIP hanya mengikuti ujian tertulis, yang hasilnya hanya diketahui oleh Panitia Seleksi. Apakah ini juga bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat.

“Seluruh peserta akhirnya ada di bagian dari tes wawancara, yang mungkin masih menjadi kewenangan Panitia seleksi anggota KIP atau anggota DPRK Aceh Tamiang. Semoga unsur kepatuhan dapat menjadi ketetapan yang menghasilkan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang,”ungkap Amnurdani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *