Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian Kabel, Travo, dan Pagar Pelabuhan

Batam, kriminal, News60 Dilihat

Eranusanews.com, Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan fasilitas umum di Kota Batam. Kegiatan ini berlangsung di Lobby Polresta Barelang, Senin (7/4/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi Kapolsek Belakang Padang AKP Asril, serta jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pencurian kabel listrik milik PLN di wilayah Batam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku. Kasus pertama yang terungkap adalah pencurian kabel listrik PLN Batam pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Batu Batam Mas. Pelaku berinisial RS (48) melakukan aksinya dengan menggali tanah, menarik kabel menggunakan katrol, lalu memotong dan mengupas kabel untuk mengambil tembaganya. Hasil curian dijual ke penampungan besi tua, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp16 juta.

Selain itu, polisi juga mengungkap pencurian travo PLN di wilayah Belakang Padang, tepatnya di Pulau Kasu pada 1 April 2026. Lima pelaku berinisial AH, PL, T, dan TA, beserta dua penadah MYH dan YAT, berhasil diamankan. Mereka mencuri travo dengan mengangkat unit dari bawah tiang, lalu menjualnya ke penampungan besi tua dengan nilai sekitar Rp14 juta. Kerugian total akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp35 juta.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, Kecamatan Belakang Padang, yang terjadi dini hari. Pelaku menarik pipa besi yang sudah rapuh dan mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual, memperoleh Rp400 ribu, sementara kerugian korban mencapai Rp5 juta.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk alat-alat pencurian, tembaga hasil curian, travo, pipa besi, hingga speedboat yang digunakan pelaku. Para tersangka diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang. Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba, yang menjadi salah satu faktor pendorong tindak pidana.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 591 huruf a dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan yang merusak fasilitas umum, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *