EranusaNews.com, Musi Banyuasin – Anggota Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap sopir mobil Grand Max nopol BG 9618 BC pengangkut minyak ilegal yang memicu kebakaran di Dusun 1 Desa Talang Leban, (15/12/2022) lalu.
Pelaku A (46) warga Dusun 1, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman ditangkap anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba(23/12) pukul 03.00 WIB
Pelaku sembunyi di Kampung Masigit Kecamatan jombang, kota cilegon Provinsi Banten,lalu pelaku langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Kombes Pol Supriadi menjelaskan “bahwa anggota Polres Muba berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana kegiatan usaha hilir pengangkutan Minyak tanpa izin.
Di saat mobil grand max mengeluarkan api warga melihat sempat berteriak di bagian bawah mobil ada api, mendengar teriakan warga pelaku langsung keluar dari mobil,sambil membiarkan mobil melaju.
Sehingga mobil tersebut keluar dari bahu jalan dan menabrak rumah yang berada di sekitar, minyak yang di angkut tersebut tumpah dan menyebabkan kebakaran
“Saat di minta keterangan Pelaku mengakui dirinya membeli minyak mentah itu dari orang yang tidak kenal dan bertemu di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Muba,” jelasnya.
Minyak tersebut rencananya akan dibawa ke tempat penyulingan tradisional di Desa Pantai Kecamatan muara Rupit Kabupaten Musi rawas utara.
Karena harga jual di tempat tersebut lebih tinggi dari tempat lain dan kegiatan ini sudah berulang kali pelaku menjual minyak ke Desa Pantai tersebut.
“Pelaku saat ditangkap mengakui kalau dirinya membeli minyak seharga harga Rp.6,1 juta berisi dua buah tedmon plastik berukuran 2.500 liter dan 10 jeringen ukuran 35 liter,” tambahnya.
Untuk barang bukti yang diamankan satu unit mobil Daihatsu Grandmax nopol 9618 BC bekas terbakar, dua buah kerangka tedmon bekas terbakar, satu buah plat mobil Daihatsu Grandmax, dua buah potong kayu bekas terbakar, lima liter sample minyak mentah dan satu unit mobil Toyota Calya yang terbakar.(Hadi)