Skandal Rehabilitasi Kantor Bupati Meranti: Pelanggaran Aturan dan Proyek yang Dimulai Tanpa Kontrak

Daerah435 Dilihat

Eranusanews.com, Meranti — Dugaan pelanggaran aturan kembali mengemuka di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti. Fokus utama kini tertuju pada rehabilitasi berat Kantor Bupati, khususnya terkait pekerjaan interior plafon yang diduga sudah dimulai sebelum adanya kontrak resmi, pada Senin (02/06/2025).

Berdasarkan laporan dari salah satu media online, investigasi di lapangan menunjukkan bahwa pemasangan plafon telah dilakukan sejak September 2024. Namun, kontrak pekerjaan baru ditandatangani pada November 2024. Ini berarti proyek dijalankan terlebih dahulu, sementara aspek administratif menyusul. Aturan jelas menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek tidak boleh mendahului kontrak.

Ironisnya, kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan pemeriksaan semesteran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada bulan September. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Feni Utami, bahkan dipanggil oleh BPK untuk memberikan klarifikasi. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa pola serupa juga terjadi di proyek lain di lingkungan Dinas PUPR. Pelaksanaan fisik yang mendahului dokumen bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Praktik ini mencerminkan lemahnya budaya kepatuhan hukum yang telah menjadi kebiasaan buruk.

Selain itu, proses pengadaan melalui e-Katalog juga menjadi sorotan, dengan dugaan bahwa menu e-Katalog penyedia sama dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari dinas. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah HPS telah bocor ke penyedia? Atau memang ada pengondisian sejak awal?

Praktik ini bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengharuskan pelaksanaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Ketua Gerakan Mahasiswa Bersatu Provinsi Riau, Maruli Purba, SH, menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebelum adanya kontrak jelas merupakan pelanggaran hukum. “Kontrak adalah dasar hukum bagi pelaksanaan pekerjaan. Tanpa itu, semua pelaksanaan fisik tidak sah,” ujarnya pada 28 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 melarang tegas pekerjaan dilakukan tanpa dokumen kontrak yang sah. Dalam KUHPerdata Pasal 1313, perjanjian merupakan kesepakatan hukum yang mengikat dua pihak.

Sementara itu, mantan Penuntut Umum KPK, Zet Tadung Allo, mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen kasus korupsi di Indonesia berasal dari sektor pengadaan barang dan jasa. “Ini sektor yang sangat rawan, penuh mark-up dan manipulasi. Banyak yang belum terungkap, seperti gunung es,” tegasnya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terbaru tahun 2024, ditemukan sejumlah temuan serius, termasuk terbatasnya akses BPK terhadap data yang dibutuhkan dalam audit, yang diduga dipersulit oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Padahal, Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK menyatakan bahwa setiap pihak wajib memberikan informasi dan data secara lengkap dan tepat waktu. Dugaan upaya menghalangi proses audit adalah pelanggaran serius.

Pengelolaan keuangan daerah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga integritas dan kepatuhan terhadap hukum. Ini harus dijalankan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dugaan pelanggaran seperti ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, termasuk BPK, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap apakah praktik ini merupakan bagian dari pola sistematis yang telah berlangsung lama di tubuh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *