Tata Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

EranusaNews.com, Jakarta – Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah pemungutan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) akan dimulai di tingkat kecamatan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Rekapitulasi dilakukan secara terbuka setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, petugas PPK juga menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan membagi jumlah kelurahan/desa, menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat rekapitulasi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan.

Pesertanya adalah saksi maksimal dua orang dari setiap kelompok atau tahapan rekapitulasi dengan bergantian, dan mewakili satu peserta pemilu, panwascam, ketua/anggota PPS, dan dapat dihadiri oleh pemantau pemilu, masyarakat dan/atau instansi terkait.

Rekapitulasi tersebut dapat dilakukan secara panel dengan maksimal empat panel. Panel dibagi setiap kelurahan, dan setiap panel dipimpin oleh Anggota PPK dibantu oleh sekretariat PPK dan PPS.

Rekapitulasi Perhitungan Suara mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.

Berikut tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara:

  • Menyiapkan formulir rekapitulasi.
  • Membuka kotak suara tersegel.
  • Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.
  • Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector.
  • Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.
  • PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.
  • Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK.
  • Menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA-KWK.
  • Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.

Sumber: KPU.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *